Parpol Ikut Bahas Tahapan Pemilu 2024, Perludem: Tahapan Berjalan Kok Tiba-tiba Minta Nomor Urut Tak Diganti?

19 September 2022, 15:21 WIB
Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil //Dok. Pribadi/Twitter

JURNAL MEDAN - Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil mempertanyakan komitmen parpol mengikuti tahapan Pemilu 2024 karena muncul permintaan nomor urut parpol tak diganti di tengah tahapan.

Fadli menilai KPU RI harus konsisten menjalankan tahapan Pemilu 2024 yang sudah dibahas dan disepakati bersama parpol dan pemerintah.

Isu ini menyeruak kala pekan lalu Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri meminta nomor urut parpol peserta Pemilu 2024 agar tidak diganti.

Baca Juga: KPU Jelaskan Aturan Main Verifikasi Administrasi Parpol Parlemen, Pengumuman Resmi Tetap 14 Desember 2022

Usulan ini kemudian ditanggapi beberapa parpol perlemen peserta Pemilu 2019 yang juga menginginkan hal serupa.

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), misalnya, mendukung usulan Megawati soal nomor urut parpol tidak diubah dalam tiap periode Pemilu. Alasannya, menekan biaya politik.

"PDIP salah satu partai yang ikut membahas tahapan Pemilu ini kan bersama KPU. Mestinya ini dituntaskan ketika pembahasan desain tahapan yang lalu," kata Fadli kepada wartawan, Senin, 19 September 2022.

Fadli menuturkan, pengundian nomor urut menjadi salah satu kegiatan yang dijalankan dalam rangkaian tahapan Pemilu sesuai PKPU Nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan.

Baca Juga: PKB Panaskan Mesin Politik, Disebut Lolos Verifikasi Administrasi di KPU RI, Target 100 Kursi DPR Tampak Cerah

Namun di tengah tahapan tersebut muncul banyak keinginan untuk mengubah proses penyelenggaraan pemilu. Sebut saja demi melakukan pembaruan dan penguatan.

Tetapi, faktanya parpol dan Presiden tidak mau mengubah ketentuan UU Pemilu sehingga kondisi seperti sekarang terjadi.

"Nah, banyak keinginan yang tiba-tiba (muncul) berjalan di tengah tahapan yang sedang dilaksanakan," kata Fadli.

Ia kemudian menuturkan bahwa Pemilu sebagai sebuah siklus pelaksanaan tidak bisa seperti itu karena tahapan sudah diatur sedemikian rupa.

Baca Juga: Usai Temui KPU RI, Plt Ketum PPP Muhamad Mardiono Tegaskan Partainya Tetap Gabung KIB

"Jadi itu sekarang karena tahapannya sedang berjalan, parpol dijalani saja sebaik-baiknya. Jangan di tengah tahapan Pemilu berjalan," kata Fadli.

Sebagai informasi, nomor urut parpol Pemilu 2019 ditetapkan berdasarkan Keputusan KPU Nomor 59/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR RI, DPD RI, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2019.

Dalam keputusan itu diatur tentang menetapkan nomor urut parpol peserta Pemilu 2019 sebagai berikut:

• Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) nomor urut 1

Baca Juga: Bawaslu Tolak Gugatan 7 Parpol, Lagi-lagi KPU Tak Terbukti Lakukan Pelanggaran Administrasi di Pendaftaran

• Partai Gerindra nomor urut 2

• Partai Demokrasi Indonesia

• Perjuangan (PDIP) nomor urut 3

• Partai Golkar nomor urut 4

• Partai Nasdem nomor urut 5

• Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) nomor urut 6

• Partai Berkarya Nomor urut 7

• Partai Keadilan Sejahtera (PKS) nomor urut 8

• Partai Persatuan Indonesia (Perindro) nomor urut 9

• Partai Persatuan Pembangunan (PPP) nomor urut 10

Baca Juga: Bawaslu Buka Lowongan Kerja Sebagai Panwascam, Berikut Ini Syarat dan Cara Daftarnya

• Partai Solidaritas Indonesia (PSI) nomor urut 11

• Partai Amanat Nasional (PAN) nomor urut 12

• Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) nomor urut 13

• Partai Demokrat nomor urut 14
***

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler