KPU Jelaskan Aturan Main Verifikasi Administrasi Parpol Parlemen, Pengumuman Resmi Tetap 14 Desember 2022

- 17 September 2022, 17:17 WIB
KPU RI pada Senin 15 Agustus 2022 mengumumkan 40 parpol mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024
KPU RI pada Senin 15 Agustus 2022 mengumumkan 40 parpol mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 /Arif Rahman/Jurnal Medan

JURNAL MEDAN - Parpol yang kini berada parlemen atau DPR RI kemungkinan besar lebih dulu menyatakan diri telah lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

Menyusul PKB yang telah mengumumkan lolos verifikasi administrasi di KPU RI kemudian menyatakan diri lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan KPU RI akan tetap mengumumkan secara resmi peserta Pemilu 2024 tanggal 14 Desember 2022.

Baca Juga: PKB Panaskan Mesin Politik, Disebut Lolos Verifikasi Administrasi di KPU RI, Target 100 Kursi DPR Tampak Cerah

Namun aturan main peserta Pemilu 2024 memang menyatakan bahwa parpol penghuni parlemen hanya melewati verifikasi administrasi.

Dengan demikian, parpol yang kini menghuni parlemen bisa dikatakan telah lolos sebagai peserta Pemilu 2024 jika berhasil melewati verifikasi administrasi.

Sejatinya, masa verifikasi administrasi dokumen berlangsung 2 Agustus 2022 hingga 11 Oktober 2022. Hasil resmi verifikasi administrasi diumumkan pada 14 Oktober 2022.

Adapun 9 parpol di parlemen saat ini adalah PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP.

Baca Juga: Duh, 95 Persen Dokumen Parpol Berstatus BMS di Sipol, KPU Kembali Gelar Sosialisasi Masa Perbaikan

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x