Bawaslu Tak Ragu Beri Rekomendasi Takedown Akun Buzzer, Walau Pengikut Jutaan, Kalau Melanggar Tetap Diblok!

19 September 2022, 23:18 WIB
Rakornas Sentra Gakkumdu di Hotel Mercure Kemayoran, Jakarta, Senin, 19 September 2022 /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

JURNAL MEDAN - Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan tak ragu memberikan rekomendasi takedown terhadap akun buzzer.

Akun buzzer diprediksi bakal bikin noise selama tahapan Pemilu 2024 berjalan dengan berbagai narasi negatif hingga menimbulkan disinformasi.

Buzzer juga menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat karena salah satu tugasnya memanipulasi dan membolak-balik opini sesuai kepentingan mereka.

Baca Juga: Bawaslu Buka Lowongan Kerja Sebagai Panwascam, Berikut Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Faktanya, para Buzzer tidak hanya berupa akun-akun anonim, tetapi ada juga akun yang memiliki ratusan ribu hingga jutaan pengikut/followers.

"Kalau dia (Buzzer) menyerang keyakinan seseorang, kemudian nyerang pribadi seseorang calon anggota legislatif, calon-calon presiden?," kata Rahmat Bagja kepada wartawan di Rakornas Sentra Gakkumdu di Jakarta, Senin, 19 September 2022.

Perlu diketahui dalam hal takedown akun Buzzer ini Bawaslu hanya memberikan rekomendasi kepada Kementerian Kominfo.

Kominfo yang memiliki alat/tools untuk melakukan takedown menerima rekomendasi dari Bawaslu setelah melakukan pemeriksaan.

Baca Juga: Inilah Daftar Nama Anggota Bawaslu Provinsi Terpilih Periode 2022-2027

"Iya. Jangan takut. Mau follower 25 juta kalau kemudian menyerang orang lain, apa kah anda punya follower 25 juta menyerang keyakinan seseorang. Begitu?," ujar Rahmat Bagja.

Untuk memperkuat tindakan tegas takedown ini Bawaslu mendorong agar Peraturan KPU (PKPU) memberikan arahan yang jelas.

Bahwa pembatasan ruang gerak di Medsos diperlukan sehingga tidak menjadi ajang menyerang pribadi, menyerang keyakinan, menimbulkan fitnah dan pembunuhan karakter.

"Kita mendorong PKPU membatasi ruang gerak medsos [...] Bikin PKPU tentang kampanye di medsos," ujarnya.

Baca Juga: KPU Jelaskan Aturan Main Verifikasi Administrasi Parpol Parlemen, Pengumuman Resmi Tetap 14 Desember 2022

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana juga sempat menyinggung mengenai meningkatnya kampanye terselubung di Medsos.

Platform seperti Facebook, Twitter, WhatsApp dll digunakan untuk penyebaran berita bohong, berita palsu, negatif, dan menyesatkan.

Kemudian praktik politik identitas dan cenderunge melakukan isu SARA sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan kebencian.

"Menimbulkan konflik horizontal dan bertentangan hingga ke akar rumput," ujar Fadil Zumhana saat acara Rakornas Sentra Gakkumdu.

Baca Juga: Bawaslu Tolak Gugatan 7 Parpol, Lagi-lagi KPU Tak Terbukti Lakukan Pelanggaran Administrasi di Pendaftaran

Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan masa kampanye seharusnya jadi sarana bagi masyarakat memperoleh informasi.

"Sangat penting kita jaga dan cegah kampanye yang mengkapitasliasi politik identitas dan isu-isu SARA yang berpotensi menimbulkan keretakan sosial dan memecah belah persatuan kesatuan bangsa," kata Agus Andrianto.***

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler