Isu Jokowi Tiga Periode dan Presiden Jadi Wapres HOAKS, Badan Pengkajian MPR RI Temui KPU RI

21 September 2022, 17:20 WIB
Ketua Badan Pengkajian MPR RI Djarot Saiful Hidayat usai menggelar pertemuan dengan KPU RI, Selasa, 21 September 2022 /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

JURNAL MEDAN - Ketua Badan Pengkajian MPR RI Djarot Saiful Hidayat memastikan isu Jokowi tiga periode dan Presiden jadi Wapres sebagai hoaks.

Hal ini diungkapkan Djarot Saiful Hidayat usai menggelar pertemuan dengan KPU RI di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu, 21 September 2022.

Kata Djarot, isu Jokowi tiga periode dan Presiden jadi Wapres tidak pernah masuk Badan Pengkajian MPR RI atau mewacanakan amandemen UUD 1945.

Baca Juga: UU PDP Disahkan, Pakar Vaksincom: Kebocoran Data Mungkin Turun, Aksi Peretasan Hacker Tak Akan Berkurang

Dan satu-satunya lembaga negara yang berhak mengubah UUD 1945 adalah MPR RI. Itu pun harus melalui hasil kajian.

"Hoaks [...] Badan Pengkajian sebagai alat kelengkapan majelis tidak pernah mengkaji perpanjangan masa jabatan presiden atau pun Presiden 2 periode," kata Djarot Saiful Hidayat kepada wartawan usai bertemu KPU RI.

Djarot menjelaskan bahwa pasal 7 dan Pasal 8 UUD 1945 menjelaskan tentang hal tersebut sebagaimana telah dijelaskan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

"Pasal 7 membolehkan, tapi Pasal 8 itu membatasi," tegas Djarot.

Baca Juga: Anggaran KPU Tahun 2023 Disetujui Rp15,9 Triliun, Komisi II: Sudah Tahun Politik, Tukin Tolong Diperhatikan

Pekan lalu Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengingatkan tentang 'Jebakan Betmen' dan problem konstitusional soal Presiden jadi Wapres.

Hasyim Asy'ari meminta publik perlu hati-hati dengan Pasal 7 dan Pasal 8 UUD 1945 terkait persyaratan capres dan cawapres.

Menurut Hasyim, kedua pasal tersebut bisa menjadi 'jebakan betmen' karena seorang yang telah menjabat presiden dua periode seolah bisa maju sebagai cawapres di periode ketiga.

Pasal 7 UUD 1945 menyatakan, "Presiden dan Wapres memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."

Baca Juga: KPU Jelaskan Aturan Main Verifikasi Administrasi Parpol Parlemen, Pengumuman Resmi Tetap 14 Desember 2022

Kemudian Pasal 8 UUD 1945 menyatakan, "Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wapres sampai habis masa jabatannya."

Kemudian Pasal 169 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu di huruf n menyatakan syarat capres dan cawapres adalah "Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wapres selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama."

"Semacam jebakan batman. Kayaknya bisa, padahal tidak bisa," kata Hasyim Asy'ari kepada wartawan, Kamis, 15 September 2022.

Dalam keterangan kepada awak media Hasyim Asy'ari juga memberikan analisis.

Baca Juga: PKB Panaskan Mesin Politik, Disebut Lolos Verifikasi Administrasi di KPU RI, Target 100 Kursi DPR Tampak Cerah

Jika A telah menjabat sebagai Presiden 2 kali masa jabatan dan mencalonkan diri sebagai Cawapres, tetap sah dan tidak ada larangan dalam konstitusi.

Kemudian jika B sebagai Capres terpilih lalu dilantik sebagai Presiden dan A dilantik sebagai Wapres, maka A tidak dapat menggantikan kedudukan Presiden.

Alasannya, kata Hasyim, karena A telah menduduki jabatan Presiden selama 2 kali masa jabatan sebelumnya.

"Dalam situasi tersebut A tidak memenuhi syarat sebagai Presiden sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 169 huruf n UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu," pungkasnya.***

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler