Anggaran KPU Tahun 2023 Disetujui Rp15,9 Triliun, Komisi II: Sudah Tahun Politik, Tukin Tolong Diperhatikan

- 20 September 2022, 20:34 WIB
Hitung mundur hari pencoblosan Pemilu 2024 tanggal 14 Februari
Hitung mundur hari pencoblosan Pemilu 2024 tanggal 14 Februari /Arif Rahman/Jurnal Medan

JURNAL MEDAN - Komisi II DPR RI menyetujui anggaran KPU tahun 2023 sebesar Rp15,9 triliun sementara usulan anggaran tambahan disetujui Rp7,8 triliun.

Untuk Bawaslu, Komisi II menyetujui anggaran tahun 2023 sebesar Rp7,1 triliun serta usulan anggaran tambahan sebesar Rp6 triliun.

Hal ini terungkap dalam kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II dengan KPU RI dan Bawaslu RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 20 September 2202.

Baca Juga: UU PDP Disahkan, Segera Bentuk Lembaga Otoritas PDP Diisi Orang yang Ahli, Jangan Sampai Jadi Macan Ompong

Wakil Ketua Komisi II Junimart Girsang menyebut tahun 2023 sudah memasuki tahun politik dengan agenda tahapan Pemilu 2024 sangat padat.

Ia mengatakan bahwa kinerja KPU maupun Bawaslu berbasis anggaran, bukan sebaliknya.

Pemerintah, kata Junimart, perlu segera menyalurkan anggaran sehingga tahapan dan agenda kenegaraan tersebut berjalan lancar.

"Kita minta supaya dipenuhi. Termasuk sarana dan prasarana kantor dan termasuk untuk tenaga ad hoc dan Tukin juga, tunjangan kinerja harus betul-betul diperhatikan," kata Junimart usai RDP.

Baca Juga: Ini Pengertian Data Pribadi di RUU PDP, Lengkap Dengan Sistematika UU Sebanyak 15 Bab

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x