Anies Baswedan Sudah Jadi Capres NasDem, Mesin Parpol Bergerak, Kampanye Mulai? Ini Tanggapan KPU dan Bawaslu

3 Oktober 2022, 19:46 WIB
Anies Baswedan dan Surya Paloh di acara Deklarasi Capres Partai NasDem, Senin 3 Oktober 2022 /Antara

JURNAL MEDAN - Anies Baswedan resmi menjadi Capres dari Partai NasDem yang menggelar deklarasi di Jakarta pada Senin 3 Oktober 2022.

Keputusan NasDem tentu bakal berdampak kepada mesin parpol Nasdem yang juga akan bergerak kampanye memenangkan Anies Baswedan.

Termasuk penyelenggara Pemilu 2024 yakni KPU dan Bawaslu yang juga memperhitungkan langkah politik parpol kemudian disinkronkan dengan tahapan.

Baca Juga: Menko Polhukam Jadi Komandan TGPF Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD: Tim Bekerja Tuntas Dalam Waktu Sebulan

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan KPU sebagai penyelenggara tetap akan menjalankan tahapan sesuai peraturan dan perundang-undangan.

Saat ditanyakan soal Anies Baswedan yang sudah menjadi Capres sebelum parpol dan capres peserta Pemilu 2024 ditetapkan, Idham Holik merujuk ke PKPU.

"Berdasarkan Lampiran I PKPU No. 3 Tahun 2022, tahapan pencalonan pasangan calon presiden akan dilaksanakan pada tanggal 19 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 25 Nopember 2023," demikian Idham Holik menjawab dalam pesan singkat, Senin, 3 Oktober 2022.

Ia kemudian menjelaskan pada tanggal 25 November 2023 KPU RI baru akan menetapkan peserta Pemilu Presiden 2024.

Baca Juga: Teks Pidato Lengkap Anies Baswedan Terima Usungan Capres 2024 dari Partai NasDem

"Karena pada tanggal tersebut KPU RI akan tetapkan Daftar Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden," tulis Idham.

Setelah itu pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan tanggal 10 Februari 2024 tahapan akan memasuki masa kampanye Pemilu Presiden 2024.

"Selama 75 hari," kata Idham.

Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja belum membalas saat dihubungi Jurnalmedan.com terkait pencapresan Anies Baswedan oleh Nasdem

Redaksi juga menanyakan bagaimana proses pengawasan yang dilakukan Bawaslu jika kondisi seperti saat ini.

Baca Juga: Resmi Jadi Capres Nasdem, Peneliti BRIN Sebut Anies Baswedan Bisa Menggoyang KIB

Namun pekan lalu Bawaslu telah menerbitkan beberapa imbauan kepada pejabat publik dan calon peserta Pemilu 2024 untuk tidak bikin gaduh.

"Demi menjaga kesetaraan dan kondusifitas Pemilu 2024," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat konferensi pers di Media Center, Kamis, 29 September 2022.

Diantara imbauan tersebut Bawaslu meminta bakal calon peserta Pemilu 2024 untuk tidak melakukan curi start kampanye.

Bawaslu juga meminta bakal calon peserta Pemilu untuk menghindari kampanye SARA meskipun saat ini belum ada parpol, caleg, maupun Capres.

Baca Juga: Netizen Puji Langkah Cerdas Anies Baswedan Saat Kena Framing Media, Tak Lapor Dewan Pers, Malah Promosi Gratis

Direktur Eksekutif Algoritma Research Center Aditya Perdana mengatakan pencapresan Anies Baswedan oleh Nasdem lebih cepat dari jadwal tahapan yang sudah ditetapkan KPU.

"Artinya ada kemungkinan mesin partai koalisi dari partai manapun juga segera bergerak dengan cepat," kata Aditya Perdana dalam keterangannya, Senin, 3 Oktober 2022.

Proses kristalisasi koalisi ini berdampak positif bagi parpol untuk menggerakkan mesin partai, tetapi berdampak negatif atau merepotkan penyelenggara pemilu.

"Tahapan kampanye belum dimulai," kata Aditya yang juga Dosen Fisipol Universitas Indonesia (UI).

Baca Juga: Anies Baswedan Bicara Kill The Messenger di Hadapan Najwa Shihab, Sebut Tidak Ada Kasus Pun Diada-adakan

Saat ini parpol masih menunggu tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual di KPU selesai.

Situasi ini akan berlangsung hingga akhir tahun 2022 saat KPU menetapkan Parpol peserta Pemilu 2024 pada tanggal 14 Desember 2022.

Bagi parpol seperti Nasdem yang mengusung Anies Baswedan sebagai capres tentu akan mempertimbangkan dampak elektoral. Padahal pencoblosan dilakukan tanggal 14 Februari 2024.

"Biasanya koalisi yang pasti terbentuk 6-8 bulan sebelum pencoblosan," pungkas Aditya.***

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler