JURNAL MEDAN - Kepolisian RI merilis data terbaru total korban tragedi kerusuhan di Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur, yang terjadi 1 Oktober 2022.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan berdasarkan data hingga Jumat 7 Oktober 2022 terdapat total 678 orang korban.
Dari jumlah tersebut, korban meninggal dunia dinyatakan sebanyak 131 orang sementara korban luka dan cedera sebanyak 547 orang.
"Jumlah total korban 678 orang. Terdiri dari korban meninggal dunia sebanyak 131 orang, korban luka sebanyak 547 orang," kata Irjen Pol ujar Dedi Prasetyo dilansir PMJ News, Sabtu, 8 Oktober 2022.
Dari total ratusan korban yang mengalami luka, dirinci lagi sebanyak 524 orang mengalami luka ringan dan sedang.
Kemudian 23 korban lainnya mengalami luka berat. Namun dari seluruh korban luka, sebanyak 60 orang masih menjalani rawat inap di sejumlah rumah sakit.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Kamis malam 6 Oktober 2022 mengumumkan 6 tersangka tragedi Kanjuruhan.
Adapun keenam tersangka Tragedi Kanjuruhan adalah sebagai berikut:
1. Dirut PT LIB
Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita bertanggung jawab di tragedi Kanjuruhan karena setiap stadion memiliki sertifikasi dan layak fungsi.
Namun stadion Kanjuruhan dianggap belum diverifikasi oleh PT LIB. Faktanya, PT LIB melakukan verifikasi stadion pada tahun 2020.
2 Ketua Panpel Abdul Haris
Ketua panitia penyelenggara (Panpel) Abdul Haris bertanggung jawab karena tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan.
Padahal di dalam aturan Panpel wajib membuat panduan keselamatan dan keamanan.
Selain itu, Panpel mengabaikan permintaan keamanan sehingga penjualan tiket overcapacity. Harusnya 38.000 dijual 42.000.
3. SS selaku Security Officer
Suko Sutrisno (SS) bertanggung jawab saat kondisi pintu tidak semuanya terbuka. Harusnya, lima menit sebelum pertandingan usai, seluruh pintu sudah dibuka.
Inilah yang menyebabkan penonton berdesak-desakan. Video mengenai pintu keluar stadion tak dibuka banyak beredar di media sosial.
4. Wahyu SS, selaku Kabagops Polres Malang
Menurut Kapolri, Wahyu SS mengetahui adanya aturan FIFA tentang larangan penggunaan gas air mata.
Namun ia tidak berusaha mencegah atau melarang pemakaian gas air mata.
5. AKP Has Darman
Orang ini bertanggung jawab karena memerintahkan anggota Polri melakukan penembakan gas air mata.
6. BSA, Kasat Samapta Polres Malang
Sama dengan tersangka Has Darman, Bambang Sidik Achmadi (BSA) juga memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata.
Berikut rincian korban luka yang jalani rawat inap di rumah sakit per Sabtu 8 Oktober 2022:
1. RSUD Dr. Saiful Anwar: 34 orang
2. RSUD Kanjuruhan: 9 orang
3. RS Bhayangkara Hasta Brata: 4 orang
4. RSI Aisyiyah: 2 orang
5. RS Wava Husada: 5 orang
6. RST Soepraoen: 2 orang
7. RS UNISMA: 2 orang
8. RSI Gondang Legi: 2 orang ***