Korban Tragedi Kanjuruhan Versi Polri, Total 678 Orang Dengan Rincian 131 Tewas, 547 Luka Berat dan Ringan

8 Oktober 2022, 11:38 WIB
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo memberikan keterangan terkait perkembangan penyidikan Tragedi Kanjuruhan /Zona Surabaya Raya/Anto Hendarwanto

JURNAL MEDAN - Kepolisian RI merilis data terbaru total korban tragedi kerusuhan di Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur, yang terjadi 1 Oktober 2022.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan berdasarkan data hingga Jumat 7 Oktober 2022 terdapat total 678 orang korban.

Dari jumlah tersebut, korban meninggal dunia dinyatakan sebanyak 131 orang sementara korban luka dan cedera sebanyak 547 orang.

Baca Juga: Seluruh Laga J.League Hingga Pekan Terakhir Diawali Mengheningkan Cipta Untuk Korban Tragedi Kanjuruhan

"Jumlah total korban 678 orang. Terdiri dari korban meninggal dunia sebanyak 131 orang, korban luka sebanyak 547 orang," kata Irjen Pol ujar Dedi Prasetyo dilansir PMJ News, Sabtu, 8 Oktober 2022.

Dari total ratusan korban yang mengalami luka, dirinci lagi sebanyak 524 orang mengalami luka ringan dan sedang.

Kemudian 23 korban lainnya mengalami luka berat. Namun dari seluruh korban luka, sebanyak 60 orang masih menjalani rawat inap di sejumlah rumah sakit.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Kamis malam 6 Oktober 2022 mengumumkan 6 tersangka tragedi Kanjuruhan.

Baca Juga: Kapolri: Komandan Brimob Perintahkan Anak Buah Tembakkan Gas Air Mata ke Penonton Saat Tragedi Kanjuruhan

Adapun keenam tersangka Tragedi Kanjuruhan adalah sebagai berikut:

1. Dirut PT LIB

Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita bertanggung jawab di tragedi Kanjuruhan karena setiap stadion memiliki sertifikasi dan layak fungsi.

Namun stadion Kanjuruhan dianggap belum diverifikasi oleh PT LIB. Faktanya, PT LIB melakukan verifikasi stadion pada tahun 2020.

2 Ketua Panpel Abdul Haris

Ketua panitia penyelenggara (Panpel) Abdul Haris bertanggung jawab karena tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan.

Padahal di dalam aturan Panpel wajib membuat panduan keselamatan dan keamanan.

Baca Juga: Valentino Simanjuntak Mundur Sebagai Presenter Akibat Tragedi Kanjuruhan, Netizen: (Pengurus) PSSI Enggak?

Selain itu, Panpel mengabaikan permintaan keamanan sehingga penjualan tiket overcapacity. Harusnya 38.000 dijual 42.000.

3. SS selaku Security Officer

Suko Sutrisno (SS) bertanggung jawab saat kondisi pintu tidak semuanya terbuka. Harusnya, lima menit sebelum pertandingan usai, seluruh pintu sudah dibuka.

Inilah yang menyebabkan penonton berdesak-desakan. Video mengenai pintu keluar stadion tak dibuka banyak beredar di media sosial.

4. Wahyu SS, selaku Kabagops Polres Malang

Menurut Kapolri, Wahyu SS mengetahui adanya aturan FIFA tentang larangan penggunaan gas air mata.

Namun ia tidak berusaha mencegah atau melarang pemakaian gas air mata.

Baca Juga: Jangan Melokalisir Kesalahan di Malang, Presiden Madura United: PSSI Bertanggung Jawab, Pengurus Mundur!

5. AKP Has Darman

Orang ini bertanggung jawab karena memerintahkan anggota Polri melakukan penembakan gas air mata.

6. BSA, Kasat Samapta Polres Malang

Sama dengan tersangka Has Darman, Bambang Sidik Achmadi (BSA) juga memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata.

Berikut rincian korban luka yang jalani rawat inap di rumah sakit per Sabtu 8 Oktober 2022:

Baca Juga: Sebut Aremania Sok Jagoan di Kanjuruhan, Ade Armando Jadi Sotoy: Suporter Aset Terbesar di Industri Sepakbola

1. RSUD Dr. Saiful Anwar: 34 orang
2. RSUD Kanjuruhan: 9 orang
3. RS Bhayangkara Hasta Brata: 4 orang
4. RSI Aisyiyah: 2 orang
5. RS Wava Husada: 5 orang
6. RST Soepraoen: 2 orang
7. RS UNISMA: 2 orang
8. RSI Gondang Legi: 2 orang ***

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler