KPU Segera Tindaklanjuti Putusan Bawaslu Kabulkan Gugatan 5 Parpol Terkait Vermin Peserta Pemilu 2024

5 November 2022, 00:47 WIB
Anggota KPU RI Idham Holik menanggapi putusan Bawaslu /Instagram

JURNAL MEDAN - KPU RI akan segera menindaklanjuti putusan Bawaslu yang mengabulkan gugatan 5 parpol terkait tahapan verifikasi administrasi (Vermin) calon peserta Pemilu 2024.

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan Bawaslu sebagaimana yang tertera di Pasal 462 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal putusan dibacakan," demikian keterangan Idham Holik kepada wartawan, Jumat, 4 November 2024.

Baca Juga: KPU: Sejumlah Daerah Telah 100 Persen Melakukan Verifikasi Faktual, Tanggal 10-23 November 2022 Masa Perbaikan

Sebelumya, Bawaslu mengabulkan gugatan 5 parpol yang dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi.

Dengan kata lain, parpol tersebut telah dinyatakan gagal dan tidak bisa melanjutkan ke tahapan selanjutnya yakni verifikasi faktual.

Adapun kelima parpol tersebut adalah Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Swara Rakyat Indonesia Indonesia (Parsindo), dan Partai Republiku Indonesia.

Dampak putusan tersebut adalah berita acara (BA) KPU dibatalkan terkait hasil rekapitulasi verifikasi administrasi yang berkaitan dengan kelima parpol tersebut.

Baca Juga: Bawaslu Terombang-ambing Mengikuti Aturan KPU, Ini Tiga Kelemahan Lembaga Pengawas Pemilu di Mata Pengamat

Bawaslu pun memerintahkan KPU melaksanakan putusan ini dengan waktu paling lama tiga hari kerja serta menebitkan berita acara perbaikan.

Selain itu, Bawaslu memerintahkan termohon (KPU) agar memberikan kesempatan kepada pemohon (5 parpol) untuk melakukan penyampaian dokumen perbaikan selama 1x24 jam.

Sementara itu, Partai Prima mengaku sanggup memperbaiki dokumen administrasi dalam kurun waktu 1x24 jam sebagaimana putusan Bawaslu.

Sekretaris Jenderal PRIMA, Dominggus Oktavianus menyampaikan, pihaknya menerima dan akan melaksanakan keputusan Bawaslu RI atas gugatan yang dilayangkan sebelumnya.

Baca Juga: KPU Pangkep Verifikasi Faktual Dengan Mendatangi 25 Pulau di Wilayah Terluar

"Kami menerima dan akan melaksanakan keputusan Bawaslu RI," kata Dominggus dalam keterangan tertulis, Jumat, 4 November 2022.

Prima, kata dia, segera berkoordinasi dengan KPU untuk menindaklanjuti keputusan tersebut.

"Kami akan segera berkoordinasi dengan KPU, dokumen yang dianggap belum memenuhi syarat akan segera kami perbaiki," katanya.

Menurut Dominggus, Prima harus memperjuangkan lagi sampai proses verifikasi faktual selesai sekaligus menyebut Sipol mencederai hak politik rakyat.

Baca Juga: KPU: Rantis Maung Bikinan Pindad Bisa Gantikan Gerobak Sapi Untuk Distribusi Logistik Pemilu 2024

"Keputusan Bawaslu membuktikan hal itu," ujarnya.***

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler