JURNAL MEDAN - Lima parpol yang memenangkan gugatan sengketa tahapan verifikasi administrasi (Vermin) di Bawaslu sebagai calon peserta Pemilu 2024 dinyatakan gagal dan tidak memenuhi syarat (TMS).
KPU RI mengungkapkan keputusan TMS tersebut dalam Pengumuman Nomor 12/PL.01.1-Pu/05/2022 tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Pemilu Calon Peserta Pemilu 2024.
Kelima parpol tersebut adalah Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Swara Rakyat Indonesia Indonesia (Parsindo), Partai Republik, dan Partai Republiku Indonesia.
"Tidak memenuhi syarat," demikian tulis KPU dalam keputusan yang diterima wartawan, Jumat, 18 November 2022.
Sementara itu, Partai Parsindo (Partai Swara Rakyat Indonesia) menanggapi Keputusan KPU ini dengan kembali akan menggugat KPU RI ke Bawaslu.
Ketua Umum Parsindo HM. Jusuf Rizal mengatakan KPU telah melanggar Pasal 3 PKPU Nomor 4 Tahun 2022
"Kami akan menggugat KPU lagi melalui Bawaslu," ujarnya dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu, 19 November 2022.
Saat ini, ujar dia, Tim Hukum Parsindo sedang menyiapkan materi gugatan terkait keputusan KPU tersebut.
Jusuf Rizal mengatakan partainya kesulitan melakukan perbaikan 1x24 jam di Sipol sehingga tidak maksimal melakukan perbaikan verifikasi administrasi.
"Karena itu dalam upaya menegakkan keadilan Partai Parsindo menggunakan hak sebagai Calon Peserta Pemilu 2024," ujarnya.
Kata dia, keputusan menggugat KPU merupakan aspirasi kader Parsindo seluruh Indonesia guna mendorong transparansi pengelolaan KPU yang dibiayai negara trilyunan rupiah.
Baca Juga: KOCAK! KPU Badung Sampai Ganti Istilah Petugas Verifikator Dengan Tukang Sensus Parpol Saat Verfak
Parsindo juga berencana melaporkan tujuh komisioner KPU RI karena proses hukum pelanggaran UU ITE dan Kode Etik Komisioner KPU.
"Tim hukum sudah membuat legal standing terhadap pelanggaran UU ITE yang akan dilaporkan ke penegak hukum serta pelanggaran Kode Etik ke DKPP," pungkasnya.***