Cara Bikin Akun SIAKBA Untuk Jadi PPK dan PPS Pemilu 2024, Lengkap Dengan Syarat Dokumen

23 November 2022, 12:02 WIB
Ilustrasi - Segera login ke siakba.kpu.go.id untuk daftar PPK dan PPS Pemilu 2024 secara online. /Dok. KPU RI/

JURNAL MEDAN - KPU RI membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024 mulai 20 November 2022 hingga 16 Desember 2022.

Pendaftaran PPK dilakukan online melalui platform Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).

Setelah PPK, KPU akan melanjutkan dengan pendaftaran PPS yang dimulai pada tanggal 18 Desember 2022 sampai 16 Januari 2023.

Baca Juga: KPU Jalin Sinergi dengan Kemenkumham, Kominfo, dan LKPP Melalui Penandatanganan Nota Kesepahaman

Sebagai informasi, jumlah PPK yang akan direkrut KPU sebanyak 36.330 orang, sedangkan jumlah PPS yang akan direkrut sebanyak 251.295 orang.

Masa kerja PPK dimulai pada tanggal 4 Januari 2023 sampai 4 April 2024, sedangkan masa kerja PPS dimulai tanggal 17 Januari 2023 sampai 4 April 2024.

KPU juga membuka helpdesk pendaftaran PPS dan PPK untuk pendaftar yang membutuhkan bantuan di kantor KPU se kabupaten di seluruh Indonesia.

Untuk mendukung kerja teknis PPK dan PPS, KPU kabupaten/kota juga akan membentuk Sekretariat PPK yang merupakan aparat pemerintah yang ada di tingkat kecamatan.

Baca Juga: Belum Masa Kampanye, Baliho Tak Bisa Ditindak, Bawaslu Koordinasi Pemda Hingga BUMN untuk Pembersihan

Sebelumnya, KPU RI telah meminta calon PPK dan PPS Pemilu 2024 melapor jika namanya dicatut sebagai anggota partai politik (parpol).

Anggota PPS dan PPK hingga nanti Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dilarang menjadi anggota parpol.

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan jika calon PPK dan PPS, berstatus sebagai anggota partai politik, maka harus melapor.

"Yang bersangkutan dapat menyampaikan pengaduan kepada KPU melalui website infopemilu.kpu.go.id," kata Idham Holik kepada wartawan di Jakarta, Senin, 21 November 2022.

Baca Juga: SIPS Bawaslu Bisa Jadi Rujukan Akademis Dengan Ketersediaan Bank Data dan Update Putusan

Laman Info Pemilu menyediakan fitur pengaduan sehingga laporan bisa segera ditindaklanjuti secepatnya.

Durasi pendaftaran PPK-PPS hanya satu bulan sehingga masyarakat diminta mencetak laporan pengaduan untuk menyerahkannya ke kantor KPU kabupaten/kota. 

Berikut ini dokumen persyaratan untuk mendaftar PPK

a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK dan PPS;

b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;

c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;

Baca Juga: Biodata dan Profil Saleh Al Shehri, Pemain Arab Saudi yang Sukses Cetak Gol ke Gawang Argentina

d. Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan;

e. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf g yang
dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;

f. Daftar Riwayat Hidup;

g. Pas Foto Berwarna 3x4.

Perlu diketahui bahwa kelengkapan dokumen d

Cara daftar dan bikin akun PPK:

1. Akses laman SIAKBA di https://siakba.kpu.go.id/

2. Tekan login lanjutkan dengan membuat akun daftar. Isi nama, email, NIK dan password;

Baca Juga: Pendiri HIPMI Turun Tangan, Munas Berjalan Lancar dan Kondusif, BPD SUMUT: Kami Harap Berlangsung Sportif

3. Tunggu notifikasi di email yang sudah didaftarkan untuk mengaktifkan akun pendaftaran

4. Login di laman SIAKBA melalui akun yang sudah didaftarkan dengan memasukkan email dan password;

5. Pilih jenis seleksi badan ad hoc yang diinginkan, pilih PPK atau PPS;

6. Kemudian isi biodata dan riwayat hidup secara lengkap. Jika tidak ada yang tidak perlu diisi, silahkan isi dengan garis datar. Kolom dengan bintang merah wajib diisi;

7. Jika sudah selesai mengisi biodata, klik "simpan dan lanjutkan";

Baca Juga: One Piece 1068 Kapan Rilis? Simak Release Date dan Spoiler Reddit, Ini Tujuan Vegapunk Selanjutnya

8. Unggah dokumen persyaratan. Formulir dokumen yang dibutuhkan bisa diunduh di halaman yang sama berupa surat pendaftaran, surat pernyataan dan daftar riwayat hidup.

Pastikan dokumen dalam bentuk PDF sedangkan KTP dan pass photo dalam bentuk JPEG;

9. Setelah semua dokumen diunggah, klik "kirim". Dengan demikian proses pendaftaran dinyatakan selesai. Tunggu pemberitahuan di alamat email yang sudah didaftarkan.

Selanjutnya para pelamar terus melakukan pemantauan terkait pendaftaran. Untuk informasi lebih jelas bisa menghubungi KPU terdekat.

Syarat anggota PPK dan PPS

a. Warga Negara Indonesia;

b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk PPK dan PPS;

Baca Juga: Profil Ricky Yacob, Legenda PSMS Medan dan Timnas, Striker Pertama Indonesia yang Merumput di Jepang

c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka
Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS

g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

Baca Juga: Sah! Pasangan Ikatan Cinta Glenca Chysara dan Rendi Jhon Masih Canggung dan Malu-malu Panggil Suami Istri

h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan

i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Info Mengenai Persyaratan, Jadwal Pembentukan, Serta Masa Kerja PPK Dan PPS Dapat Dilihat Pada https://infopemilu.kpu.go.id/. ***

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler