Belum Masa Kampanye, Baliho Tak Bisa Ditindak, Bawaslu Koordinasi Pemda Hingga BUMN untuk Pembersihan

- 15 November 2022, 15:58 WIB
Foto ilustrasi baliho politik bertebaran di jalan dan ruang publik
Foto ilustrasi baliho politik bertebaran di jalan dan ruang publik /Instagram @tjahyadiermawan

JURNAL MEDAN - Bawaslu akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) hingga BUMN untuk melakukan pembersihan atribut bernada kampanye seperti baliho yang kini marak.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan aturan mengenai baliho atau atribut kampanye di luar masa kampanye resmi Pemilu 2024 tidak ada sehingga kondisi itu tidak bisa ditindak.

Namun untuk menghindari kehebohan terkait baliho, penyelenggara Pemilu seperti KPU dan Komisi II perlu membahas aturan tersebut.

Baca Juga: Nasib 5 Parpol Menang Gugatan Sengketa Verifikasi Administrasi di Bawaslu Diputuskan Akhir Pekan Ini

Selain itu, Pemda memiliki wewenang penuh untuk melakukan pembersihan baliho atau atribut kampanye di jalan-jalan dan tempat umum.

"Kalau tidak ada aturannya, maka sesuai dengan ketentuan pengaturan tentang baliho itu akan diserahkan kepada peraturan di Pemda masing-masing. Misal, pemasangan itu harus disetujui oleh Pemda loh. Karena itu wilayah publik dan yang mengurus itu adalah Pemda," kata Rahmat Bagja di sela RDP dengan Komisi II DPR RI, Selasa, 15 November 2022.

Ketua Bawaslu RI juga mengingatkan bahwa penertiban itu hanya bisa dilakukan Pemda di tempat-tempat umum atau ruang publik.

Baliho yang menganggu kepentingan umum dan publik juga bisa dibersihkan seperti menutup listrik, menutup air, jalur ladang, hingga mengganggu jalan-jalan.

Baca Juga: Potret Adegan Romantis Randy Pangalila Meresahkan di Panggung di SCTV Awards 2022, Warganet Heboh di Twitter

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x