DKPP Ingatkan KPU Rekrutmen PPK dan PPS Secara Profesional: PNS, Anggota Parpol dan Perangkat Desa Dilarang

24 November 2022, 16:18 WIB
Ketua DKPP Heddy Lugito (kiri) bersama Anggota DKPP Raka Sandi saat konferensi pers di ruang sidang DKPP, Jakarta, Kamis, 24 November 2022 /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

JURNAL MEDAN - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ingatkan KPU yang saat ini menggelar rekrutmen calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024.

Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan proses rekrutmen PPK dan PPS harus dilakukan secara profesional.

Heddy Lugito berkaca dari 33 aduan terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu 2024 dalam waktu sebulan terakhir.

Baca Juga: Rekrutmen Panwascam Jadi Sorotan DKPP, Sebulan Terakhir 30 Aduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Jajaran Bawaslu

Dari 33 aduan tersebut, sebanyak 30 aduan berasal dari dugaan pelanggaran di jajaran Bawaslu kab/kota, khususnya saat rekrutmen Panwascam.

"Nah sekarang itu KPU sedang berproses merekrut PPS dan PPK. Kami sarankan KPU agar rekrutmen penyelenggara ad hoc ini dilakukan secara profesional," kata Heddy Lugito saat konferensi pers di ruang sidang DKPP, Jakarta, Kamis, 24 November 2022.

Heddy Lugito menekankan substansi yang harus jelas, misalnya, dengan mengindahkan syarat formil yang ketat, sehingga nantinya tidak lagi muncul pengaduan.

"Misalnya PNS menjadi penyelenggara ad hoc, perangkat desa jadi PPK dan PPS, anggota parpol jadi penyelenggara ad hoc dan lain-lain," kata Heddy Lugito saat konferensi pers di ruang sidang DKPP, Jakarta, Kamis, 24 November 2022.

Baca Juga: Kepincut Filosofi Der Panzer, Anggota KPU RI August Mellasz Jagokan Jerman Juara Piala Dunia 2022

Ia menuturkan, pengaduan ke DKPP muncul karena ketidakpuasan seperti perkara tidak lulus tes sehingga kata kuncinya adalah profesional dan integritas.

"Kalau nantinya muncul ketidakpuasan terhadap rekrutmen yang jumlahnya sangat banyak, maka bisa menimbulkan indikasi yang kurang baik terhadap penyelenggara itu sendiri," kata Heddy.

Sebagai informasi, proses rekrutmen PPS dan PPK berlangsung selama 27 hari dengan rincian; pendaftaran PPK dibuka tanggal 20 November 2022 sampai 16 Desember 2022.

Kemudian pendaftaran PPS dilakukan setelah pembentukan PPK yang dimulai pada tanggal 18 Desember 2022 sampai 16 Januari 2023.

Baca Juga: Calon PPK dan PPS Segera Lapor Jika Nama Dicatut Parpol, KPU: Laman Info Pemilu Sediakan Fitur Pengaduan

Masa kerja PPK dimulai pada tanggal 4 Januari 2023 sampai 4 April 2024. Sedangkan masa kerja PPS dimulai tanggal 17 Januari 2023 sampai 4 April 2024.

Adapun jumlah PPK yang akan direkrut di seluruh Indonesia sebanyak 36.330 orang, sementara PPS sebanyak 251.295 orang.

Untuk mendukung kerja teknis PPK dan PPS, KPU kabupaten/kota juga akan membentuk Sekretariat PPK yang merupakan aparat pemerintah yang ada di tingkat kecamatan.

Selain itu, KPU juga membuka helpdesk untuk pendaftaran PPS dan PPK bagi pendaftar yang membutuhkan bantuan di kantor KPU se kabupaten di seluruh Indonesia.***

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler