JURNAL MEDAN - Anggota KPU RI Idham Holik mengungkapkan dalam waktu dekat KPU akan menerbitkan regulasi teknis yang mengatur sosialisasi parpol peserta Pemilu 2024.
Saat ini, kata dia, proses legal drafting regulasi teknis sosialisasi sedang dirumuskan oleh tim teknis KPU RI melibatkan lembaga penyelenggara pemilu dan lembaga terkait.
Dalam proses tersebut KPU RI mengusung prinsip pemilu partisipatif, di mana semua gagasan atau inisitiaf yang baik, tidak bertentangan dengan regulasi Pemilu 2024 harus diperhatikan.
Idham mengatakan bahwa ruang publik (public sphere) yang baik adalah ruang publik yang diisi oleh perdebatan rasional dan konstruktif untuk kemajuan demokrasi elektoral.
"Adu gagasan parpol bisa difasilitasi oleh pihak-pihak seperti perguruan tinggi, media massa, NGO/LSM, dan lain-lain," kata Idham kepada wartawan, Selasa, 27 Desember 2022.
Idham kemudian merujuk pasal 275 ayat 1 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan sejumlah definisi kampanye yang dapat dilakukan melalui:
a. pertemuan terbatas;
b. pertemuan tatap muka;
c. penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum;
d. pemasangan alat peraga di tempat umum;
e. media sosial;
f. iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet;
g. rapat umum;
h. debat Pasangan Calon tentang materi Kampanye Pasangan Calon; dan
i. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Antisipasi Golput Lebih Dini, KPU Analisis Perilaku Pemilih di Pemilu 2024
Kemudian di ayat 2 dinyatakan, kampanye melalui pemasangan alat peraga di tempat umum; iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet; serta debat Paslon tentang materi Kampanye Pasangan Calon dapat didanai oleh APBN.
Sementara itu, Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan isu kampanye di luar jadwal menjadi salah satu fokus KPU saat ini.
Yang menjadi pembahasan adalah perbedaan kampanye dan sosialisasi. Isu ini mengemuka sejak nomor urut parpol peserta Pemilu 2024 ditetapkan pada 14 Desember 2022.
PKPU Nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 menyatakan, masa kampanye dimulai Selasa 28 November 2023 hingga Sabtu 10 Februari 2024.
Setelah itu tahapan memasuki Masa Tenang Pemilu 2024 yang dimulai Minggu 11 Februari 2024, berlangsung hingga Selasa 13 Februari 2024.
"Tahapan kampanye itu dalam Perppu jelas didefinisikan, sejak parpol ditetapkan pada 14 Desember 2022," kata Afifuddin.
Setelah nomor urut ditetapkan, Afifuddin mengatakan terdapat ruang yang sangat panjang yang menimbulkan perdebatan antara kampanye dan sosialisasi.
Pertanyaannya, kata dia, apakah saat masa kampanye di luar jadwal kampanye itu masuk kategori kampanye atau sosialisasi?
Baca Juga: Laporkan Semua Komisioner KPU RI ke DKPP, Farhat Abbas dan GMPG Lampirkan Sejumlah Bukti
"Pada intinya kita menginginkan titik pemahaman yang sama [...] Misalnya ada partai yang pasang iklan, masuk ke dalam kategori kampanye," kata Afifuddin di webinar sosialisasi Indeks Kerawanan Pemilu yang digelar Polpum Kemendagri, Selasa, 27 Desember 2022.
Kemudian persoalan calon yang ada saat ini, pada intinya calon yang muncul sekarang belum tentu menjadi capres, caleg, hingga kemudian diizinkan melakukan sosialisasi.
"Ini yang kemudian mau kita atur bersama dengan teman-teman Bawaslu dan DKPP," ujarnya.
Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) J. Kristiadi memberikan batasan dan gagasan seperti apa yang perlu dikemukakan sepanjang tahapan Pemilu 2024.
"Gagasan yang mementingkan hidup bersama [...] Ada hal-hal yang menstimulasi diskusi dan perdebatan yang kontruktif," tegas J. Kristiadi dalam acara yang sama.***