JURNAL MEDAN - Sebanyak 17 parpol peserta Pemilu 2024 telah ditetapkan KPU RI sekaligus nomor urut yang akan digunakan pada hari pencoblosan 14 Februari 2024.
Kondisi tersebut menjadikan tahapan Pemilu 2024 semakin ketat karena terdapat banyak irisan diantara kegiatan kampanye dan sosialisasi.
Kampanye sebagaimana dinyatakan di UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu di pasal 1 ayat 35 menjelaskan tentang definisi kampanye sebagai berikut:
"Kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu."
Ketua KPU RI Rahmat Bagja mengatakan definisi kampanye sebenarnya sangat jelas yakni kegiatan yang mengajak atau mendorong untuk memilih.
"Kalau kampanye itu ajakan kan," kata Rahmat Bagja kepada wartawan di acara Konsolnas Nasional (Konsolnas) Bawaslu RI, Sabtu, 17 Desember 2022.
Dengan begitu, segala kegiatan yang bertujuan mengajak masyarakat untuk memilih parpol/calon tertentu dianggap sebagai kampanye di luar jadwal.