Nomor Urut Parpol Sudah Ada, Apakah Beda Kampanye dan Sosialisasi Menuju Pemilu 2024? Begini Kata Bawaslu RI

- 18 Desember 2022, 16:11 WIB
Pimpinan Bawaslu RI menggelar konferensi pers pada Kamis 15 Desember 2022
Pimpinan Bawaslu RI menggelar konferensi pers pada Kamis 15 Desember 2022 /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

JURNAL MEDAN - Sebanyak 17 parpol peserta Pemilu 2024 telah ditetapkan KPU RI sekaligus nomor urut yang akan digunakan pada hari pencoblosan 14 Februari 2024.

Kondisi tersebut menjadikan tahapan Pemilu 2024 semakin ketat karena terdapat banyak irisan diantara kegiatan kampanye dan sosialisasi.

Kampanye sebagaimana dinyatakan di UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu di pasal 1 ayat 35 menjelaskan tentang definisi kampanye sebagai berikut:

Baca Juga: 23.897 SDM Pengawas Siap Bertugas di Pemilu 2024, Tantangan Terbesar Bawaslu: Bekerja Profesional Sesuai UU

"Kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu."

Ketua KPU RI Rahmat Bagja mengatakan definisi kampanye sebenarnya sangat jelas yakni kegiatan yang mengajak atau mendorong untuk memilih.

"Kalau kampanye itu ajakan kan," kata Rahmat Bagja kepada wartawan di acara Konsolnas Nasional (Konsolnas) Bawaslu RI, Sabtu, 17 Desember 2022.

Dengan begitu, segala kegiatan yang bertujuan mengajak masyarakat untuk memilih parpol/calon tertentu dianggap sebagai kampanye di luar jadwal.

Baca Juga: KPU RI Luruskan HOAKS Soal Tahapan Pemilu 2024, Buntut Ulah Warganet Sotoy yang Bagikan Undangan Parpol

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x