Potensi Konflik Tinggi, KPU Minta Bantuan Pemda Jaga Kondusifitas Rekrutmen Anggota KPUD 2023, 2024, dan 2025

3 Januari 2023, 14:00 WIB
Foto ilustrasi: Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan melakukan rekrutmen/seleksi anggota KPUD di tahun 2023, 2024, dan 2025 /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

JURNAL MEDAN - KPU RI meminta bantuan pemerintah daerah (Pemda) untuk menjaga kondusifitas rekrutmen/seleksi anggota KPUD di tahun 2023, 2024, dan 2025.

Deputi Dukungan Bidang Teknis KPU RI Eberta Kawima mengatakan potensi konflik saat rekrutmen/seleksi anggota KPUD tergolong tinggi sehingga membutuhkan kolaborasi dengan Pemda.

"Kita mohon bantuan Pemda untuk menjaga kondusifitas dan keamanan pelaksanaan seleksi ini. Nanti teman-teman KPU provinsi dan Kabupaten/Kota akan koordinasi dengan Pemda," kata Eberta Kawima kepada wartawan, Selasa, 3 Januari 2023.

Baca Juga: Peneliti BRIN Ingatkan KPU, Bawaslu, dan DKPP: Kepercayaan Publik Kunci Sukses Penyelenggaraan Pemilu 2024

Eberta menuturkan, sebelumnya pada waktu rapat konsinyering dengan DPR dan pemerintah beberapa waktu lalu, KPU sempat mengusulkan rekrutmen serentak.

Ketika itu pemerintah dan DPR memberikan dukungan penyerentakan rekrutmen/seleksi anggota KPU provinsi dan kab/kota.

Namun usulan itu tidak diakomodasi dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Kami menghendaki supaya jabatannya diperpanjang sampai 2025, banyak pertimbangan," kata Eberta Kawima.

Baca Juga: Banyak Laporan Antre, DKPP Masih Proses Pengaduan Terhadap Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pimpinan KPU RI

Sebagai informasi, tahun ini (2023) KPU harus melakukan seleksi anggota KPUD di 24 provinsi dan 317 kabupaten/kota.

Di tahun 2024 proses seleksi/rekrutmen dilakukan di 9 provinsi dan 196 kab/kota ditambah seleksi di tahun 2025.

Dengan demikian, KPU RI harus melaksanakan seleksi komisioner setidaknya untuk 546 KPU daerah dalam waktu dua tahun ke depan.

Sebagai gambaran, dengan pelaksanaan seleksi untuk 546 KPU daerah, berarti minimal ada 2.730 kursi komisioner yang akan diperebutkan. 

Baca Juga: Konsultasi ke LPSK, Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih Sebut Eskalasi Intimidasi ke KPUD Meningkat

"Nah, ini tentu juga mengurus energi kami, sementara kami harus menyiapkan tahapan Pemilu, menyelenggarakan tahapan Pemilu, kemudian kita juga harus menyelesaikan persoalan-persoalan dalam tahapan Pemilu itu di 2023 dan 2024," jelasnya.***

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler