Netralitas Polri Krusial Mengawal Kesuksesan Pemilu, Pileg, dan Pilkada 2024

15 Januari 2023, 22:20 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengingatkan netralitas personel Polri di Pemilu 2024. /Humas Polri/

JURNAL MEDAN - Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengingatkan sikap netralitas harus dimiliki seluruh personel kepolisian dalam mengawal kesuksesan Pemilu dan Pilkada serentak 2024.

Aturan netralitas personel Polri sudah tertuang dalam beberapa regulasi, salah satunya UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri di Pasal 28 ayat 1.

Dalam pasal itu disebutkan Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.

Baca Juga: Bawaslu Cermati Dukungan Ganda Pada Verifikasi Administrasi Syarat Dukungan Pemilih di Pencalonan DPD

"Sudah ada regulasi. Polri harus menjaga netralitasnya," kata Dedi Prasetyo dilansir Antara, Minggu, 15 Januari 2023.

Sementara Ayat 2 menyatakan anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih. Dedi juga menyebutkan aturan lain seperti di Peraturan Kapolri.

"Ada juga di Peraturan Kapolri dan telegram arahan tentang netralitas saat pemilu, pileg dan pilkada," tegas Dedi.

Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 yang merupakan gubahan dari dua Peraturan Kapolri (Perkap), yakni Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri.

Baca Juga: Ketua KPU Ditanya Soal Aduan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih ke Komisi II DPR RI: Itu Sudah Tepat

Dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 4 tentang etika kewarganegaraan huruf h berbunyi: Setiap pejabat dalam etika kewarganegaraan wajib bersikap netral dalam kehidupan politik.

Di tahun 2018, Kapolri Tito Karnavian melalui Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam) Polri menerbitkan 13 aturan sebagai pedoman jajaran Kepolisian bersikap netral dalam Pilkada serentak 2018 dan Pemilu 2019.

Salah satu aturan itu menyebutkan anggota Polri dilarang menggunakan/memesan/menyuruh orang lain untuk memasang atribut yang bertuliskan/ bergambar parpol, caleg dan paslon.

Personel Polri juga dilarang menghadiri, menjadi pembicara/ narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye, pertemuan parpol kecuali dalam melaksanakan pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas.

Baca Juga: Komisi II Nyatakan KPU Siap Melaksanakan Pemilu 2024 Dengan Sistem Proporsional Terbuka

Termasuk larangan melakukan foto bersama dengan bakal pasangan calon kepala/wakil kepala/caleg.

Setiap anggota Polri yang terbukti melanggar aturan dan netralitas pada Pemilu akan mendapatkan sanksi tegas mulai dari hukuman disiplin maupun kode etik.

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan tantangan tugas Polri di tahun 2023 cukup berat.

Salah satunya memulihkan kembali kepercayaan publik usai kasus Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa.

Baca Juga: Bawaslu Temukan 3.189 Potensi Lokasi Khusus Untuk Pemilu 2024, Terbanyak Pesantren dan Kawasan Pendidikan

Bambang menilai isu netralitas Polri menjadi tantangan berat, karena adanya kasus Ferdy Sambo dan ramai isu Satgasus Merah Putih yang disebut berperan dalam Pemilu 2019.

Itu sebabnya Bambang meminta Polri segera menuntaskan kasus-kasus yang menggerus kepercayaan publik saat memasuki tahun politik.

"Tanpa ada kepercayaan masyarakat, sulit rasanya pemilu nanti dianggap polisi tidak netral," kata Bambang, Senin, 2 Januari 2023.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah meminta jajarannya untuk mampu menjadi sistem pendingin dengan melakukan sosialisasi.

Baca Juga: Kapolri Ajak Semua Terlibat Edukasi dan Sosialisasi Pemilu 2024, Jelaskan Beda IKP Bawaslu dan IPKP Polri

Polri, kata Kapolri, harus bisa menyampaikan pesan-pesan kebangsaan kepada masyarakat maupun kepada paslon-paslon dan parpol.

Polri juga mendorong adu gagasan, adu visi kepada para calon dan menghindari hal-hal yang mencederai nilai-nilai demokrasi.

Salah satu contoh yang diberikan Kapolri adalah memerintahkan para Kasatwil untuk menyampaikan pesan-pesan kebangsaan dan merawat Kebhinekaan.

Penyampaian pesan itu melibatkan tokoh agama, dan masyarakat serta pemuda hingga anak-anak muda.

Baca Juga: Polri: Intel Nyamar Jadi Wartawan Bukan Hanya di Indonesia Saja

"Sehingga dari awal kegiatan ini menjadi cooling system untuk mencegah terjadinya perpecahan pada saat kampanye dan pemilihan nanti," kata Sigit, Sabtu, 31 Desember 2022.***

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler