Bawaslu Terbitkan Tiga Instruksi Terkait Nama dan NIK yang Dicatut untuk Dukungan Pencalonan DPD

24 Januari 2023, 14:22 WIB
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty saat membacakan putusan sidang dengan agenda dugaan pelanggaran administrasi di tahapan pendaftaran calon peserta Pemilu 2024. Sidang digelar di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, 13 September 2022 /Humas Bawaslu RI

JURNAL MEDAN - Bawaslu meminta KPU untuk segera membereskan nama dan NIK masyarakat yang dicatut dalam pencalonan Anggota DPD RI.

Sejauh ini, hingga hari ke-15, pantauan Bawaslu menyatakan terdapat 313 laporan nama dan NIK masyarakat yang dicatut untuk dukungan DPD.

Selain masyarakat, Bawaslu juga menemukan nama dan NIK pengawas Pemilu yang dicatut untuk pencalonan DPD.

Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih: DKPP Sengaja Lamban Menuntaskan Dugaan Kecurangan Pemilu di KPU

"Bawaslu mengintruksikan kepada seluruh jajarannya untuk menyurati KPU agar mengoreksi nama-nama tersebut," kata Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty dalam keterangan kepada wartawan, Selasa, 24 Januari 2023.

Berdasarkan rekap data dari posko aduan di 21 provinsi, hingga 19 Januari 2023, Bawaslu mencatat setidaknya 313 aduan masyarakat serta pengawas pemilu yang mengaku nama dan NIK-nya dicatut oleh bakal calon anggota DPD untuk dimasukkan dalam Sistem Informasi pencalonan (Silon).

Data tersebut sebagaimana ditampilkan di laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik_pendukung.

Nama-nama tersebut didapatkan dari laporan yang masuk melalui posko aduan masyarakat, baik secara offline yakni dengan datang langsung ke kantor Bawaslu daerah terdekat.

Baca Juga: Persentase Kendala Silon DPD Kecil, KPU: Bandingkan Dengan Pendaftaran Adhoc yang Relatif Lancar via SIAKBA

Laporan juga didapatkan melalui cara online lewat link aduan masyarakat yang dipublikasikan di masing-masing website dan media sosial Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota.

Dari total jumlah aduan yang masuk, aduan terbanyak ada di Provinsi Aceh, yaitu sebanyak 56 aduan.

Kemudian Provinsi Jawa Timur, yaitu sebanyak 35 aduan, dan Provinsi Jawa Barat yaitu sebanyak 29 aduan.

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan Bawaslu, terdapat 164 bakal calon anggota DPD yang tersebar di 21 provinsi yang dilaporkan mencatumkan nama dan/atau NIK masyarakat maupun pengawas yang mengaku bukan sebagai pendukung salah satu bakal calon namun namanya terdaftar dalam akun Silon.

Baca Juga: Ini Deretan Modus Pelanggaran Dana Kampanye di Pemilu, KPU dan PPATK Siapkan Langkah Pencegahan

Bawaslu mengintruksikan kepada seluruh jajarannya di daerah untuk menindaklanjuti aduan tersebut dengan cara meneruskan data aduan kepada KPU di wilayah kerja masing-masing.

"Untuk dilakukan pengoreksian dan penghapusan data sebagaimana mestinya," tegas Lolly.

Terkait tindaklanjut tersebut, per tanggal 19 Januari 2023, dari total 313 aduan, Bawaslu sudah menindaklanjuti sebanyak 224 nama/NIK masyarakat dengan meneruskannya kepada KPU.

Sisanya, sebanyak 89 nama/NIK belum ditindaklanjuti dan akan digabung dengan data aduan ter-update untuk langkah tindak lanjutnya.

Baca Juga: KPU Petakan TPS Lokasi Khusus Melibatkan 7 Kementerian, Datanya Terus Bergerak

Sebagai informasi, pendirian posko aduan oleh Bawaslu merupakan tindaklanjut atas Surat Intruksi Bawaslu RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pendirian Posko Pengaduan Masyarakat dalam Pengawasan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD.

Surat tersebut harus ditindaklanjuti oleh seluruh jajaran Bawaslu di daerah. Adapun instruksi lebih lanjut Bawaslu kepada jajarannya sebagai berikut:

1. Melakukan sosialisasi dan/atau imbauan kepada masyarakat untuk memastikan nama dan/atau data pribadi tidak terdapat dalam daftar pendukung Bakal calon Anggota DPD dalam Silon, jika tidak pernah merasa memberikan dukungan kepada Bakal Calon yang bersangkutan.

2. Mempermudah masyarakat untuk melakukan pengaduan dan menyampaikan keberatan atas pencatutan nama dan/atau NIK-nya dengan mendirikan posko aduan online.

Baca Juga: CLEAR! Putri dan Keluarga Hasnaeni Meminta Maaf Kepada Ketua KPU RI Terkait Tuduhan Pelecehan Seksual

Hal tersebut merupakan catatan refleksi dari perjalanan Bawaslu membuka posko pengaduan pencatutan NIK pada tahapan pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 yang sudah berlangsung beberapa bulan yang lalu.

3. Tetap membuka posko aduan sampai pada hari penetapan pemenuhan syarat dukungan minimal pemilih dan sebaran.

Surat instruksi tersebut merupakan upaya Bawaslu dalam melaksanakan tugas pengawasan pada tahapan pencalonan anggota DPD, yang berdasarkan jadwal di PKPU 3 Tahun 2022, sudah dimulai pada tanggal 6 Desember 2022 dan berakhir di
tanggal 25 November 2023.***

Koreksi: Judul berita ini mengalami perubahan dari sebelumnya yang berjudul: Bawaslu Terbitkan Tiga Rekomendasi ke KPU Terkait Nama dan NIK yang Dicatut untuk Dukungan Pencalonan DPD. 

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler