Rekrutmen Tertutup, KIPP Berikan Sejumlah Catatan Usai KPU Umumkan Daftar Nama Timsel 20 Provinsi

29 Januari 2023, 17:45 WIB
Foto ilustrasi: Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) /Instagram

JURNAL MEDAN - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) menanggapi pengumuman Tim Seleksi (Timsel) KPU di 20 Provinsi yang diumumkan Sabtu, 28 Januari 2023.

Sekjen KIPP Kaka Suminta dalam keterangan kepada awak media pada Minggu 29 Januari 2023 memberikan sejumlah catatan terkait rekrutmen tertutup yang dilakukan KPU.

Diantaranya, KIPP menilai rekrutmen tertutup yang digunakan KPU tidak melibatkan peran serta masyarakat umum hingga sejumlah nama Timsel yang mendapat sorotan.

Baca Juga: Inilah Daftar Nama Timsel 20 Provinsi yang Diumumkan KPU, Tanggapan Masyarakat Dibuka Melalui Email

Berikut ini catatan KIPP tentang pengumuman Timsel di 20 Provinsi tersebut:

1. Rekrutmen Tim Seleksi sebagaimana diumumkan oleh KPU dilakukan secara tertutup dan tidak melibatkan peran serta masyarakat umum.

2. Terdapat nama-nama yang mendapatkan sorotan publik, seperti yang ada di Provinsi Gorontalo.

3. Ada konflik kepentingan antara Tim Seleksi yang masih menjabat sebagai Tim Pemeriksa Daerah (TPD) DKPP.

Baca Juga: Puskapol: Tak Semua Daerah Rentan Hadapi Calon Titipan (Rekomendasi) Saat Proses Rekrutmen Timsel

4. Beberapa nama terindikasi punya hubungan dekat dengan partai politik peserta pemilu 2024.

5. Tidak mengindahkan keterwakilan 30% dalam perekrutan Tim Seleksi ini.

6. Tidak memberikan ruang partisipasi masyarakat sipil di masing-masing daerah (Provinsi)

Dari catatan tersebut, KIPP Indonesia menilai dan menyatakan:

Baca Juga: Potensi Konflik Saat Rekrutmen Timsel dan Calon Anggota KPUD Tinggi, JPPR Minta KPU Carikan Jalan Keluar

1. Keterbukaan dan keterlibatan masyarakat merupakan prinsip penyelenggaraan pemilu, sehingga rekrutmen tim seleksi ini dinilai tidak mengindahkan prinsip pemilu dan penyelenggraan pemilu tersebut.

2. Ketidakterbukaan ini seolah semakin menunjukkan bahwa KPU sebagai penyelenggara Pemilu 2024 ini tertutup dan tidak mengundang keterlibatan publik, dalam beberapa tahapan yang telah dilaksanakan.

3. Rekrutmen tim seleksi ini, tidak selektif dengan adanya masalah sebagaimana tercatat dalam angka 2, 3, 4 dan 5 di atas.

4. KPU seyogyanya meninjau kembali komposisi nama-nama tim seleksi sebagaimana di maksud di atas, serta melakukan koreksi untuk perbaikan tim seleksi dimaksud.

Baca Juga: Rekrutmen Timsel Harus Transparan dan Akuntabel, KPU Wajib Libatkan Publik Dari Proses Awal Sampai Akhir

5. KPU diminta untuk menjaga independensi, profesionalitas dan transparansi dalam setiap penyelenggaraan tahapan, untuk hadirnya proses dan hasil pemilu 2024 yang berintegritas.***

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler