JURNAL MEDAN - Rekrutmen tim seleksi (Timsel) calon anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota harus dilaksanakan dengan transparan dan akuntabel.
Saat ini KPU sedang melakukan rekrutmen Timsel calon anggota KPU di 15 provinsi dan 118 KPUD yang dilakukan secara tertutup (closed recruitment).
Berdasarkan Nota Dinas Nomor 122/TU.01.1/SJ/2023 yang ditandatangani Sekjen KPU Bernad Dermawan Sutrisno, pembentukan dan pembekalan Timsel berlangsung 16-31 Januari 2023.
Baca Juga: Seorang Warga Ajukan Gugatan UU Desa ke MK, Minta Masa Jabatan Kades Dipangkas Jadi 5 Tahun
Hal ini menimbulkan pertanyaan publik apakah rekrutmen Timsel ini bisa dilakukan secara transparan dan akuntabel sehingga menimbulkan kepercayaan terhadap penyelenggara Pemilu.
Peneliti Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia (UI) Delia Wildianti mengatakan rekrutmen Timsel secara tertutup tidak akan menjadi masalah sepanjang transparansi dan akuntabilitas terjaga.
Selain itu, publik juga harus dilibatkan sepanjang proses rekrutmen Timsel. Termasuk dengan membuka kanal-kanal komunikasi dan informasi secara luas.
"Closed recruitment oke, tapi paling penting adalah transparansi dan akuntabilitas sehingga partisipasi publik itu harus ada dari awal sampai akhir," kata Delia Wildianti dalam diskusi di Media Center KPU RI, Jakarta, Jumat, 26 Januari 2023.