Syarat Jadi Dewas BPJS Ketenagakerjaan: Jangan Jadi Macan Ompong!

- 28 Januari 2021, 16:10 WIB
Pemerintah akan memperpanjang bantuan sosiak hingga 2021 mendatang,  segera Cek Kriteria Penerima BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan
Pemerintah akan memperpanjang bantuan sosiak hingga 2021 mendatang, segera Cek Kriteria Penerima BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan /Tangkap layar laman DTKS

JURNAL MEDAN - Anggota Komisi IX DPR Elva Hartati mengatakan syarat untuk menjadi Dewan Pengawas (Dewas) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan adalah jangan sampai menjadi macan ompong.

Pada Kamis, 28 Januari 2021, Komisi IX menggelar wawancara uji kelayakan dan kepatutan terhadap lima calon Dewas BPJS Ketenagakerjaan.

Elva meminta kepada Dewas yang nantinya terpilih harus benar-benar menjalankan fungsi pengawasan terhadap jajaran direksi BPJS Ketenagakerjaan secara ketat sehingga jangan jadi simbol pelengkap lembaga saja.

Baca Juga: Siapa Pelaku Ledakan yang Mengguncang Riyadh? Deretan Fakta Ini Jawab Berbagai Spekulasi

"Dewas BPJS Ketenagakerjaan yang nantinya terpilih harus mampu menjalankan tugasnya sebagai pengawas terhadap lembaganya," ujar Elva di Gedung DPR RI, Kamis, 28 Januari 2021.

Selain itu, di masa pandemi, Dewas BPJS Ketenagakerjaan harus membantu meningkatkan investasi bagi peserta, menjalankan kontrol secara maksimal, agar tata kelola lembaga dan kebijakan terutama yang berkaitan dengan publik terus meningkat dan semakin baik.

Yanuar Rizky Nuh, salah satu calon Dewas BPJS Ketenagakerjaan yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan, berjanji akan melakukan terobosan jika dirinya terpilih.

Salah satu bentuk terobosan adalah dengan meningkatkan BPJS Ketenagakerjaan ke level yang lebih tinggi sesuai konstitusi.

Baca Juga: Nelayan Sumut Banyak Kerja di Kapal Asing, HNSI Sumut: Mereka Kerjasama Curi Ikan di Indonesia

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x