Nah Loh! Kok Fraksi Parpol di DPR Tiba-Tiba Nolak Pembahasan RUU Pemilu

- 1 Februari 2021, 15:19 WIB
Anggota DPR RI HM Muraz
Anggota DPR RI HM Muraz /ISTIMEWA

JURNAL MEDAN- Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Demokrat Muhammad Muraz merasa bingung, dengan sikap partai politik di DPR RI yang justru menolak keras membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau RUU Pemilu.

Muraz mengaku UU Pemilu pada 2020 sebelumnya sudah disepakati oleh seluruh fraksi parpol di DPR melalui rapat paripurna, masuk dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2020 dengan berbagai pertimbangan.

Begitu juga, kata Muraz, dalam pembahasan daftar prolegnas prioritas 2021di Badan Legislasi (Baleg) seluruh fraksi menyepakatinya.

Baca Juga: Dapatkan Token Listrik Gratis dari PLN di Bulan Februari 2021, Ini 3 Cara Mendapatkannya

“Yang ngetuk palu Prolegnas siapa? Kok sekarang mereka jadi pada nolak? ada apa?," kata Muraz saat dihubungi wartawan, Senin 1 Februari 2021.

Seperti diketahui, suara 9 fraksi parpol di DPR terpecah terkait pembahasan RUU Pemilu masuk dalam prolegnas prioritas 2021 disahkan menjadi usulan DPR melalui rapat paripurna, yang saat ini sedang tahap harmonisasi di Baleg DPR.

Ada lima fraksi yang menolak membahas RUU Pemilu yang dalam draf RUU Pemilu Pasal 731 Ayat 2 dan 3 dimuat ketentuan bahwa Pilkada serentak dilaksanakan pada 2022 dan 2023.

Baca Juga: Spoiler Episode 17 Mr. Queen, Ratu Kim So-Yong Hamil, Ibu Suri Langsung Ngamuk

Kemudian, Pasal 734 menyebutkan bahwa Pilkada serentak akan dilangsungkan pada tahun 2027 dan selanjutnya diselenggarakan setiap lima tahun sekali.

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah