Punya Dua Paspor, Status Kewarganegaraan Bupati Terpilih Orient Riwu Kore Masih Dikaji

- 3 Februari 2021, 17:57 WIB
Orient Riwu Kore bersama seorang anggota militer AS yang diduga adalah anaknya / Foto: Twitter @virgoromeo46
Orient Riwu Kore bersama seorang anggota militer AS yang diduga adalah anaknya / Foto: Twitter @virgoromeo46 /

JURNAL MEDAN - Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan pihaknya bersama Kemenkumham masih mengkaji status kewarganegaraan Orient Riwu Kore untuk menentukan apakah yang bersangkutan WNI atau WNA.

Orient merupakan Bupati Terpilih Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dia menjadi kontroversi karena berstatus sebagai warga negara Amerika Serikat (AS) saat terpilih sebagai bupati.

"Apabila terbukti Orient Riwu Kore adalah WNA, maka KK dan KTP elektroniknya akan dibatalkan oleh Dinas Dukcapil," demikian keterangan pers Zudan Arif, Rabu, 3 Februari 2021.

Baca Juga: Kudeta Militer Karma Bagi San Suu Kyi, Atas Dosanya pada Muslim Rohingya

Salah satu fakta yang sudah terungkap sejauh ini adalah Orient belum pernah melepas status sebagai WNI.

Ia pernah memiliki paspor Negara AS tanpa melepaskan status kewarganegaraan Indonesia. Orient juga memiliki paspor Indonesia yang diterbitkan tanggal 1 April 2019.

Berdasarkan penelusuran Kemendagri, Orient Riwu Kore memiliki NIK DKI: 0951030710640454 status dalam database Sistem Kependudukan (Simduk) terdata tahun 1997 sebagai WNI beralamat di Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Pada tanggal 19 Februari 2011 NIK Simduk tersebut dikonversi menjadi NIK Nasional menjadi nomor 3172020710640008 sebelum program KTP elektronik.

Baca Juga: Arab Saudi Tutup Akses Masuk 20 Negara Karena Varian Baru Corona, Jemaah Umroh Diminta Jadwal Ulang

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x