Soal Sertifikat Tanah Elektronik, Mantan Jubir KPK Beri Peringatan: Jangan Sampai seperti KTP Elektronik

- 4 Februari 2021, 18:16 WIB
Febri Diansyah tanggapi soal kasus suap bansos Covid-19 yang diususy KPK.
Febri Diansyah tanggapi soal kasus suap bansos Covid-19 yang diususy KPK. ///Instagram.com/@onoyirtureh

JURNAL MEDAN- Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyikapi rencana pemerintah terkait kebijakan sertifikat tanah elektronik.

Febri mengatakan langkah tersebut memang baik, namun pemerintah harus belajar dari kasus KTP elektronik.

"Mengubah kertas jadi elektronik itu bagus. Tp belajar dr peristiwa kasus KTP Elektronik, baik dari aspek korupsi, pihak yg bs akses data, kesiapan peralatan, kapasitas & integritas pegawai hingga validitas jauh lebih penting," kata Febri seperti dikutip oleh jurnalmedan.com dari akun Twitter @febridiansyah, Kamis 4 Februari 2021.

Baca Juga: Biadab, Satu Keluarga di Rembang Ditemukan Tewas Dianiaya dan Dibunuh

Febri mengatakan agar kasus KPT-Elektronik tidak terjadi pada program sertifikat tanah elektronik, pemerintah harus menempatkan asesmen risiko korupsi di dalam kebijakan tersebut.

"Dari banyak perkara korupsi terkait kebijakan dan anggaran yg besar, Saya pikir sudah saatnya kita lebih serius menempatkan “asesmen risiko korupsi” sbg hal utama. Dan, diumumkan krn menggunakan dana publik," katanya.

"Poinnya, sebelum mngambil kebijakan yg berefek besar pd publik dg anggaran sangat besar, maka sgt penting lakukan mitigasi risiko korupsi sejak awal," kata Febri menambahkan.

Baca Juga: Jalan Tengah Dari Rachland Nasidik: Demokrat Urus Internal, Pak Jokowi Benahi Moeldoko

Diketahui, Badan Pertanahan Nasional telah menerbitkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah