Mardani: Bahaya Wakaf Dikelola Pemerintah, Masyarakat Sipil Ngapain?

- 8 Februari 2021, 14:06 WIB
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera /Ahmad Fiqi Purba/Twitter/@MardaniAliSera

JURNAL MEDAN - Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, mengatakan negara atau pemerintah tidak bisa mengelola dana wakaf karena akan melemahkan masyarakat sipil (Civil Society).

Selama ini, kata dia, pengelolaan wakaf lebih banyak dilakukan oleh civil society melalui lembaga swadaya masyarakat.

Menurut Mardani, ketika dana wakaf atau dana masyarakat dikelola oleh negara, maka saat itu juga pemerintah sedang membuat sumber daya pergerakan civil society menjadi melemah.

"Padahal civil society yang kuat itu menjadi syarat negara yang (dapat) terkontrol dengan baik," kata Mardani dalam siaran pers, Senin, 8 Februari 2021.

Selain itu, pemerintah juga tidak punya landasan yang kuat untuk mengelola wakaf yang tergolong sebagai dana masyarakat/umat.

Mardani memperingatkan semua pihak untuk berhati-hati ketika menggeser pengelolaan wakaf kepada negara.

"Wakaf ini ada di poin dana masyarakat, makanya hati-hati ketika negara masuk campur. UU No 17 tahun 2003 tentang keuangan negara menjelaskan bahwa pemasukan negara cuma 3; pajak, PNBP, dan hibah. Wakaf tidak masuk dalam ketiganya, bukan pajak, bukan PNBP, dan juga bukan hibah," jelas Mardani.

Dengan gerakan nasional yang dibuat oleh pemerintah tentang wakaf, maka melalui pengelolanya, nazirnya, itu betul-betul adalah civil society. Sementara yang dikelola negara adalah dana umum.

"Bab tentang wakaf ini betul-betul harus dari masyarakat," ujarnya.

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x