JURNAL MEDAN - Pemerintah melalui Instruksi Mendagri (Inmendagri) No. 03 tahun 2021 melanjutkan kebijakan melawan penyebaran virus Covid-19 dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro yang mengatur potensi penularan Covid-19 hingga RT/RW.
PPKM Mikro berlaku 9-22 Februari 2021 sementara jam operasional di pusat perbelanjaan/mal diperpanjang sampai pukul 21.00.
Dalam dokumen Inmendagri yang didapatkan awak media pada Senin, 8 Februari 2021, PPKM Mikro berlaku di wilayah Jawa - Bali dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT dengan kriteria sebagai berikut:
Baca Juga: Viral, Nama Ganjar Masuk Dalam Soal Pendidikan Agama Islam, Disebut Tidak Pernah Salat
ZONA HIJAU dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 dalam satu RT, maka skenario pengendali dilakukan dengan metode surveillance (pengawasan) aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.
ZONA KUNING dengan kriteria 1 sampai 5 rumah terdapat kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama sepekan terakhir (7 hari), maka skenario pengendalian yang dilakukan adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Kemudian melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.
ZONA ORANYE dengan kriteria 6 sampai 10 rumah terdapat kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama sepekan terakhir (7 hari), maka skenario pengendalian yang dilakukan adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat.
Kemudian melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.