JURNAL MEDAN - Tim Penyidik Polda Jawa Tengah akhirnya mengungkap tersangka pembunuhan satu keluarga di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.
Saat ini, pelaku sedang menjalani perawatan di RSUD Rembang karena berupaya melakukan percobaan bunuh diri dengan cara meminum cairan pestisida.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi dalam gelar perkara di Mapolres Rembang, Kamis, 11 Februari 2021 mengatakan hasil penyelidikan mengarah kepada pelaku bernama Sumani (43).
Sumani merupakan warga Desa Pragu, Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang yang ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 8 Februari 2021.
Menurut Luthfi, motif pembunuhan diperkirakan karena dendam. Hal ini didasari oleh kata-kata "seng wes yo wes" atau yang sudah ya sudah yang disampaikan pelaku dalam pemeriksaan awal.
"Antara korban dengan pelaku juga saling kenal. Apalagi sebelumnya sudah ada pembayaran pembelian gamelan sebesar Rp15 juta terhadap korbannya," ujar Luthfi dikutip dari ANTARA, Kamis 11 Februari 2021.
Menurut Luthfi, sebelum kejadian pelaku sempat bertamu ke rumah korban. Hal ini dibuktikan dengan sidik jari di gelas yang berisi minuman yang disuguhkan kepada tersangka juga sama dengan sidik jari pelaku.
Hasil keterangan saksi dan rekaman kamera CCTV, juga semakin memperkuat pelakunya adalah Sumani, karena ada kesesuaian antara sepeda motor pelaku, helm maupun jaket yang dipakai pelaku saat ke rumah korbannya.