JURNAL MEDAN - Maju Perempuan Indonesia (MPI) menerbitkan rekomendasi terkait Aisha Weddings, event organizer (EO) yang menawarkan layanan mencarikan jodoh bagi anak-anak perempuan dan perempuan muda untuk dikawinkan.
"Layanan jasa yang ditawarkan ini tak ubahnya seperti praktek perdagangan orang, khususnya perdagangan orang jenis 'Pengantin Pesanan'," demikian keterangan pers MPI yang diterima JURNAL MEDAN, Kamis, 11 Februari 2021.
Menurut MPI, pemerintah dan pihak terkait secepatnya menanggapi dan memberikan perhatian serius terhadap flyer dan media sosial Aisha Weddings karena menjadikan anak-anak dan remaja serta orang tua sebagai target promosi untuk melakukan perkawinan di usia 12 -21 tahun.
Baca Juga: Preview Mr. Queen Episode 19: Kim Byeong In Mengetahui Rahasia Ratu
Layanan jasa Aisha Weddings yang mempromosikan perkawinan anak dan perkawinan siri jelas meresahkan, bertentangan dengan agenda nasional perlindungan anak dan mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender.
Promosi perkawinan anak dan perkawinan siri bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak, yang mewajibkan orang tua untuk mencegah perkawinan anak.
Juga bertentangan dengan UU Perkawinan, yang menentukan bahwa perkawinan harus tercatat, serta bertentangan dengan UU No 16 Tahun 2019 yang mengatur batas usia perkawinan minimal bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun.
Baca Juga: Akhyar Nasution Menjabat Walikota Medan Hanya Efektif Selama Tiga Hari