Novel Baswedan Dilaporkan ke Polisi dan Dewas KPK, Cuitannya Dianggap Hoaks Terkait Wafatnya Ustadz Maheer

- 11 Februari 2021, 14:43 WIB
Kolase foto almarhum Ustadz Maaher At-Thuwailibi dan penyidik senior KPK, Novel Baswedan.
Kolase foto almarhum Ustadz Maaher At-Thuwailibi dan penyidik senior KPK, Novel Baswedan. /Foto: Twitter @ustadzmaaher dan Antara Foto/

JURNAL MEDAN - Penyidik senior KPK Novel Baswedan dilaporkan DPP Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa Mitra Kamtibnas (PPMK) ke ke Bareskrim Mabes Polri dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Menurut DPP PPMK, Novel menyebarkan hoaks, memprovokasi, sekaligus mendiskreditkan institusi Polri.

"Kami melaporkan saudara Novel Baswedan karena dia telah melakukan cuitan di Twitter yang diduga melakukan ujaran hoaks dan provokasi,” kata Wakil Ketua DPP PPMK Joko Priyoski di Gedung Bareskrim, Kamis, 11 Februari 2021.

Baca Juga: Novel Baswedan Kritik Polri Soal Ustad Maheer At-Thuwalibi: Orang Sakit Kenapa Dipaksakan Ditahan?

Baca Juga: Balas Kritikan Novel Baswedan Soal Meninggalnya Ustad Maheer, Muannas Alaidid Singgung Kasus Sarang Walet

Joko mengatakan pihaknya membawa barang bukti berupa cetakan screenshot cuitan Twitter Novel.

Novel, kata dia, telah melanggar Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1945. Terkait status Novel sebagai penyidik senior KPK, Joko mengatakan akan mengadukannya ke Dewan Pengawas KPK.

"Kita laporkan dia ke Dewan Pengawas KPK karena bukan kewenangan Novel Baswedan sebagai penyidik senior KPK untuk mengomentari soal kematian Ustadz Maheer apalagi dengan ujaran yang bersifat provokasi dan membuat gaduh," jelasnya.

Sebelumnya cuitan Novel terkait wafatnya Ustadz Maheer viral dan mendapat banyak tanggapan Netizen. Ia berujar bahwa aparat jangan keterlaluan karena wafatnya Ustadz Maheer sedang sakit dan di Rutan Bareskrim.

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah