JURNAL MEDAN - Bawaslu melayangkan surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) berisi pandangan terhadap Orient Patriot Riwu Kore yang tak memenuhi syarat sebagai calon Bupati Kabupaten Sabu Raijua lantaran masih tercatat sebagai warga negara Amerika Serikat (AS).
Dalam rekomendasinya, Bawaslu meminta Mendagri untuk tidak melantik Orient sebagai Bupati Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Secara hukum Oreint tidak memenuhi syarat menjadi calon bupati setelah ditemukannya status kewarganegaraan ganda terlapor (Orient) dari rangkaian hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua," demikian siaran pers Bawaslu RI, Senin, 15 Februari 2021.
Baca Juga: Mardani: Bupati WNA Sebaiknya Mengundurkan Diri Sebelum Dilantik, Ini Soal Etika
Baca Juga: Punya Dua Paspor, Status Kewarganegaraan Bupati Terpilih Orient Riwu Kore Masih Dikaji
Keterangan Bawaslu juga menyatakan, meskipun penetapan pasangan calon (paslon) terpilih telah dilaksanakan berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua Nomor 25/HK.03.1-Kpt/5320/KPU-Kab/I/2021 tanggal 23 Januari 2021, namun adanya fakta hukum baru kewarganegaraan tersebut membuat syarat pencalonan Orient tak lagi terpenuhi.
"Hal ini sesuai Pasal 7 ayat (1) UU Pemilihan jo. Pasal 4 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020, sebagai syarat fundamental harus warga negara Indonesia (WNI)."
Orient sebelumnya telah ditetapkan sebagai pasangan calon Bupati Kabupaten Sabu Raijua berpasangan dengan Thobias Uly yang diusung Partai Demokrat dan PDI Perjuangan dan telah mendapatkan suara terbanyak sebesar 48,3%.
Namun, fakta hukum bersumber surat Kementerian Luar Negeri nomor 02992/PK/02/2021/64/10 tanggal 10 Februari 2021 dan surat Kedutaan Besar AS Nomor 00709 tanggal 10 Februari 2021 menyatakan bahwa benar Orient adalah warga negara AS.