Viral KDRT Terhadap Nindy Ayunda, Yuk Ketahui Apa Itu KDRT Biar Melek Hukumnya

- 16 Februari 2021, 17:42 WIB
Nindy Ayunda.
Nindy Ayunda. /Instagram.com/@nindyparasadyharsono

JURNAL MEDAN - Penyanyi Nindy Ayunda menjadi viral saat mendatangi Komnas Perempuan membawa bukti-bukti kekerasan yang dialaminya.

Kekerasan yang dirasakan Nindy tergolong sebagai Kekerasan dalam Rumah tangga (KDRT). Istilah yang tidak asing didengar oleh masyarakat awam.

Apa yang menimpa Nindy membuktikan bahwa korban KDRT tak pandang bulu. Mulai dari selebriti terkenal hingga kasus-kasus di akar rumput yang tak diliput media.

Baca Juga: 15 Hal Yang Perlu Diketahui Terkait KDRT Selain Kekerasan Fisik

Baca Juga: Cerita Dongeng Manya Singh, Runner Up Miss India 2020: Anak Sopir Bajaj, Dulu Sering Tidur dengan Perut Lapar

Apa sih yang dimaksud dengan  KDRT? Masyarakat perlu memahaminya agak tak gagal paham sehingga begitu kejadian terjadi tahu apa yang harus dilakukan.

Menurut UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), disebutkan definisi KDRT sebagai berikut:

"KDRT adalah setiap perbuatan yang berakibat timbulnya kesengsaran atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelentaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga."

UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT disebutkan korban KDRT dalam ruang lingkup rumah tangga ada tiga yakni:

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah