JURNAL MEDAN - Pengamat hukum dan politik Refly Harun mengaku masih bingung untuk membedakan kategori pelanggaran antara kritik, fitnah, ujaran kebencian dan berita bohong.
Untuk menjawab kebingungannya tersebut, melalui akun Twitternya @ReflyHZ, Refly lantas melontarkan dua pernyataan yang berhubungan dengan seorang pejabat.
"Kalau saya bilang pejabat A pintar, padahal bodoh. Ini kategorinya apa: kritik, fitnah, ujaran kebencian, atau berita bohong?," kata Refly seperti dikutip jurnalmedan.com dari akun Twitter @ReflyHZ, Selasa 16 Februari 2021.
Baca Juga: Kok Baru Sekarang Kompak Ngomong Pasal Karet di UU ITE, Kemana Selama Ini?
Sementara pernyataan kedua, Refly tampak sedikit merubah narasi pernyataannya, dari 'pejabat A pintar, padahal bodoh' menjadi 'pejabat itu bodoh dan memang bodoh'.
"Kalau saya bilang pejabat itu bodoh dan memang bodoh. Apakah ini kategorinya: kritik, fitnah, hinaan, ujaran kebencian, atau berita bohong?," tanya Refly.
Seperti diketahui, belakangan ini UU ITE menjadi sorotan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga: Saleh Daulay Beberkan Poin yang Harus Diperhatikan dalam Revisi UU ITE