PPMK Laporkan Novel Baswedan ke Kemenpan RB Dengan Dugaan Pelanggaran Kode Etik ASN

- 19 Februari 2021, 18:41 WIB
DPP PPMK bersama Tim Kuasa Hukum di Kemenpan RB usai memberikan laporan dugaan pelanggaran Kode Etik ASN yang dilakukan Novel Baswedan / Foto: Istimewa
DPP PPMK bersama Tim Kuasa Hukum di Kemenpan RB usai memberikan laporan dugaan pelanggaran Kode Etik ASN yang dilakukan Novel Baswedan / Foto: Istimewa /

JURNAL MEDAN - DPP Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibnas (PPMK) bersama Tim Kuasa Hukum melaporkan Novel Baswedan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Laporan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Aparatur Sipil Negara (Kode Etik ASN) yang dilakukan Novel Baswedan sebagai Penyidik Senior KPK atas cuitannya di akun Twitter yang diduga telah mendiskreditkan Institusi lain.

Menurut kuasa hukum PPMK, Bambang SH, tindakan Novel Baswedan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.

Baca Juga: Ruang Literasi Launching dan Diskusi Perdana 'Sejarah Literasi di Dunia Islam'

Baca Juga: Kapolri Tegas! Tak Ada Toleransi Untuk Anggota Terlibat Narkoba

Menurut dia, Novel Baswedan diduga melanggar pasal 7, 8, 9, 10, 11, 12.

"Dan kami mendesak kepada MENPAN RB untuk menindaklanjuti laporan kami, memeriksa, membentuk Majelis Etik yang sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku," kata Bambang SH dalam siaran pers yang diterima JURNAL MEDAN, Jumat, 19 Februari 2021.

Selain itu, PPMK berharap Wadah Pegawai (WP) KPK dibubarkan karena diduga terlibat dalam salah satu bentuk 'makar tersembunyi'. Menurut Bambang, WP KPK tidak memiliki landasan konstitusi.

"Perlu diketahui bahwa di semua Lembaga Negara telah ada Wadah Internal Pengawas Pegawai yaitu Inspektorat Jendral di masing-masing lembaga," ujar Bambang.

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x