PPMK Laporkan Novel Baswedan ke Kemenpan RB Dengan Dugaan Pelanggaran Kode Etik ASN

- 19 Februari 2021, 18:41 WIB
DPP PPMK bersama Tim Kuasa Hukum di Kemenpan RB usai memberikan laporan dugaan pelanggaran Kode Etik ASN yang dilakukan Novel Baswedan / Foto: Istimewa
DPP PPMK bersama Tim Kuasa Hukum di Kemenpan RB usai memberikan laporan dugaan pelanggaran Kode Etik ASN yang dilakukan Novel Baswedan / Foto: Istimewa /

Baca Juga: Sah! Bobby dan Aulia Rahman Ditetapkan Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan

"Dan kami menyesalkan Direktur Penindakan KPK mengeluarkan statement 'Pasang Badan' untuk Novel Baswedan sementara Pimpinan KPK belum mengeluarkan statement," jelasnya.

Waketum DPP PPMK Joko Priyoski mempertanyakan maksud WP KPK yang seolah pasang badan terhadap Novel Baswedan.

"Jangan jadikan KPK menjadi LSM, yang menjadi pertanyaan kami adalah maksud 'Pasang Badan' dari Direktur Penindakan tersebut seperti apa? Mewakili Lembaga atau Pribadi," ujar Joko Priyoski. 

Saat mengantarkan laporan Joko Priyoski didampingi Sekjen PPMK Lisman Hasibuan dan kuasa hukum Bambang SH.

Baca Juga: Jansen Sitindaon: Saya Sangat Hormati Pak Marzuki Alie, Cukupkanlah Menimbulkan Polemik ***

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah