JURNAL MEDAN - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan pihaknya membentuk dua tim untuk melakukan revisi UU No.11 Tahun 2018 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Sekarang ini Kemenko Polhukam telah membentuk dua tim," kata Mahfud seperti dikutip oleh jurnalmedan.com dari antara, Sabtu 20 Februari 2021.
Mahfud menjelaskan, Tim pertama bertugas membentuk interpretasi yang lebih teknis dan membuat kriteria implementasi dari pasal yang dianggap pasal karet.
Menurutnya, Kemenko Polhukam yang mendapat tugas dari Presiden Jokowi untuk menyelesaikan masalah UU ITE yang mengandung muatan satu pembuatan kriteria implementatif agar tidak terjadi pasal karet.
Tim pertama itu, lanjut Mahfud akan dilakukan oleh Kemenkominfo di bawah pimpinan Johnny G Plate bersama timnya namun tetap di bawah Kemenko Polhukam.
"Tim yang kedua adalah tim rencana revisi UU ITE. Karena ada gugatan UU ini, karena mengandung pasal karet, diskriminatif dan membahayakan demokrasi," ujarnya.