Ketika bertemu di bandara, RA tiba-tiba menyerang Deri dengan cara menyayat leher korban menggunakan pisau cukur hingga luka dan berdarah.
Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta Kompol Alexander Yurikho mengatakan pelaku RA sudah berhasil diamankan petugas.
"Pelaku menyayat leher sebelah kiri korban hingga mengalami pendarahan," kata Alexander kepada wartawan, Sabtu, 27 Februari 2021.
Barang bukti kasus ini diantaranya satu pisau cukur jenggot dan tas milik RA. Polisi juga masih mendalami motif penyerangan yang dilakukan RA.
RA dijerat dengan Pasal 351 dan/atau Pasal 352 KUHP dan/atau Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara. ***