Tanggapi Hidayat Nur Wahid Soal Investasi Miras, Cholil Nafis: MUI Akan Bersikap Tertulis, Tapi Bukan Fatwa

- 28 Februari 2021, 10:22 WIB
Ketua MUI Cholil Nafis berikan tanggapan soal tudingan radikal kepada Din Syamsudin.
Ketua MUI Cholil Nafis berikan tanggapan soal tudingan radikal kepada Din Syamsudin. ///Instagram/@cholilnafis

JURNAL MEDAN - Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid menanggapi pernyataan Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis yang menyebutkan Fatwa soal haramnya investasi minuman beralkohol (Minol) tidak perlu ditunggu.

Tanggapan tersebut disampaikan Hidayat Nur Wahid melalui akun Twitter @hnurwahid, Minggu 28 Februari 2021.

"Untuk Antum di MUI soal miras & investasinya memang sudah jelas haram. Ma’lumun minaddiini bidhdharuurah," kata Hidayat Nur Wahid.

Baca Juga: Soal Fatwa Investasi Miras, Cholil Nafis: Sudah Jelas Haram Ngapain Nunggu Fatwa

Hidayat Nur Wahid menyampaikan, pernyataan yang ia sampaikan menjelaskan bahwa orang yang menanyakan kapan MUI keluarkan fatwa haramkan investasi minol kepada Cholil Nafis adalah untuk meminta ketegasan.

Sebab lanjut Hidayat Nur Wahid, Perpres investasi minol tersebut dikeluarkan oleh presiden Jokowi yang mana wakilnya saat ini adalah ketua dewan pertimbangan MUI.

"Tapi bpk Penanya mungkin minta penegasan, krn Perpres miras itu dikeluarkan olh Presiden @jokowi, pdhl Wapresnya KH Makruf Amin, yg dulu KetUm, skrg Ket Dewan Pertimbangan MUI," kata Hidayat Nur Wahid.

Baca Juga: Sebagai Pengingat, Minuman Keras Sudah Diharamkan Sejak 1.400 Tahun Yang Lalu

Menanggapi Hidayat Nur Wahid, KH Cholil Nafis mengatakan pihaknya akan bersikap secara tertulis atas Perpres Terkait isu pembukaan investasi untuk minuman beralkohol tersebut.

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x