"Mungkin nantinya klo diperlukan akan bersikap secara tertulis atas PP miras itu," kata Cholil.
Namun, Cholil mengatakan sikap MUI soal investasi minol ini nantinya bukan berbentuk fatwa.
Baca Juga: OTT Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Dinilai Ringankan Langkah Andi Sudirman Pada Pilgub 2023
Sebab kata Cholil, seluruh orang yang ada di MUI tidak ingin bertanggungjawab dihadapan yang kuasa karena ulama menghalalkan miras.
"Tapi bukan fatwa Pak @hnurwahid . Krn secara keseluruhan di MUI pasti tak ingin bertanggungjawab di hadapan Allah menjadi ulama yg menghalalkan miras. Cuman cara dakwahnya dicari yg tepat n bijak," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis menanggapi soal Perpres tentang legalisasi dan investasi minuman keras (Miras).
Baca Juga: Sinopsis Drama Korea The Penthouse 2 Episode Keempat
Tanggapan itu ia sampaikan untuk menjawab cuitan akun Twitter @mawasdir yang mengatakan bahwa dirinya menunggu Fatwa MUI yang mengharamkan investasi miras.
Melalui akun Twitter @cholilnafis, Cholil Nafis mengatakan dalam kasus investasi miras tidak perlu menunggu Fatwa.
Sebab lanjut Cholil, disisi sudah jelas haram, Fatwa juga dikeluarkan kasus yang belum jelas hukumnya.