Dimana Posisi Wapres KH Ma'ruf Amin Saat Perpres Investasi Miras Diterbitkan?

- 2 Maret 2021, 10:32 WIB
Beredar hoaks soal Wapres Ma'ruf Amin yang menyatakan  bahwa miras itu dibolehkan.*
Beredar hoaks soal Wapres Ma'ruf Amin yang menyatakan bahwa miras itu dibolehkan.* //Instagram/@kyai_marufamin

JURNAL MEDAN - Pengamat isu politik Musni Umar mempertanyakan posisi Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin saat pengesahan Perpres Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Seperti diketahui, salah satu isi Perpres tersebut adalah memberikan kelonggaran investasi asing pada produksi minuman keras/beralkohol (Miras) hingga kepada tingkat pengecernya.

"Banyak yang sorot Wapres Ma'ruf Amin soal Investasi Miras. Seolah beliau setuju miras," kata Musni Umar di akun Twitter @musniumar, Senin, 1 Maret 2021.

Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta Cair Lagi Maret 2021, Segera Daftar ke Dinas Koperasi Terdekat

Baca Juga: Bantuan Kuota Data Internet Kemendikbud Berlanjut, Ada Perbedaan. Ini Rinciannya!

Musni kemudian mempertanyakan fungsi KH Ma'ruf Amin sebagai wakil presiden yang seharusnya membantu presiden.

Dalam hal ini, menurut Musni, status KH Ma'ruf Amin seharusnya jadi pertimbangan dalam pengesahan Perpres no. 10 tahun 2021, khususnya terkait Investasi Miras.

"Tugas Wapres menurut UUD 45 adalah membantu Presiden. Kalau Presiden merasa tidak perlu bantuan Wapres, Wapres tdk bs berbuat apa-apa. Wapres tdk bisa mengawasi Presiden. Itu tugas DPR," ujarnya.

Sejauh ini banyak pihak sudah menyuarakan penolakan terhadap Perpres investasi miras. Netizen dan media sosial pun menjadi ramai.

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x