Kasus Korupsi Ex Gubsu Gatot Berlanjut, Jaksa KPK Tuntut 14 Mantan DPRD Hingga 5 Tahun Bui, Ini Rinciannya!

- 2 Maret 2021, 09:43 WIB
Ilustrasi Palu Sidang.
Ilustrasi Palu Sidang. /Pixabay/qimono./

JURNAL MEDAN - Sidang terkait kasus suap laporan penyalahgunaan APBD Sumatera Utara pada Gubernur Gatot Pujo Nugroho kembali dilanjutkan.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuntut hukuman bervariasi terhadap 14 terdakwa mantan anggota DPRD yang menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho.

Jaksa KPK Hendra Eka Syahputra dalam tuntutannya secara daring di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin, 1 Maret 2021, mengatakan ke-14 anggota DPRD itu yakni Syamsul Hilal dan Ramli yang dituntut masing-masing lima tahun penjara.

Baca Juga: Bagaimana Melihat Manuver Politik Airlangga Bertemu Surya Paloh? Ini Kata Pengamat

Kemudian Megalia Agustina, Irwansyah Damanik, Mulyani, Ida Budi Ningsih, dan Sudirman Halawa dituntut masing-masing 4,5 tahun penjara.

Sedangkan Rahmad Pardamean, Nurhasanah, Jamaluddin Hasibuan, Ahmad Hosen Hutagalung, Robert Nainggolan, Layari Sinukaban, dan Japorman Saragih dituntut masing-masing empat tahun penjara.

Dalam tuntutannya Jaksa mewajibkan 14 mantan anggota DPRD itu membayar denda dengan jumlah bervariasi antara Rp200 juta hingga Rp500 juta atau subsidair 3 bulan kurungan.

Baca Juga: Bantuan Kuota Data Internet Kemendikbud Berlanjut, Ada Perbedaan. Ini Rinciannya!

Dimana diketahui DPRD Sumut menerima uang suap Rp6,5 miliar dari Gubernur Gatot Pujo Nugroho untuk pengesahkan LPJP APBD Sumut tahun anggaran 2012 dan APBD Perubahan 2013

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x