Anggota DPR: Perpres No. 10 Tahun 2021 Ditujukan Agar Miras Tak Bermain di Wilayah Abu-abu

- 2 Maret 2021, 11:26 WIB
Minuman beralkohol, Miras.
Minuman beralkohol, Miras. //Pexels.com/MichaelGaida

JURNAL MEDAN - Anggota Komisi XI dari Fraksi PDIP Hermawan Supratikno mengatakan Perpres nomor 10 tahun 2021 yang di dalamnya juga mengatur investasi industri minuman keras (miras) bertujuan baik untuk memberikan kejelasan.

"Tidak lagi bermain di bidang abu-abu," ujar Hendrawan kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 1 Maret 2021.

Menurut dia, Perpres ini menjadi kontroversi karena membatasi peredaran miras ilegal.

Baca Juga: Jhoni Allen Marbun Berang Usai Dipecat, Tuding SBY Bukan Pendiri Partai dan Rekayasa Kongres Demokrat 2020

Baca Juga: Komentari Isu Miras, Ferdinand Hutahaean: Saya Suka Wine, Tapi Tak Pernah Mabok

Hendrawan berharap publik melihat Perpres ini dengan kaca mata positif karena selama ini sudah banyak masyarakat menjadi korban peredaran miras ilegal.

"Pemerintah tentu mempunyai pertimbangan karena mengaitkannya dengan produk miras lokal," ujarnya.

Seperti diketahui izin investasi miras dibuka hanya di empat provinsi yakni Sulawesi Utara, Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Papua.

Selain itu, kata dia, izin investasi miras akan bergantung pada kepala daerah yang bersangkutan.

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x