JURNAL MEDAN - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mencabut salah satu lampiran Peraturan Presiden (Perpres) No 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, Selasa 2 Maret 2021.
Dalam salinan Perpres yang ditetapkan pada 2 Februari 2021 tersebut juga mengatur tentang penanaman modal untuk minuman keras (Miras) beralkohol.
Sementara daerah yang dibolehkan investasinya antara lain Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara dan Papua.
Baca Juga: Kasus Dugaan Kepsek LGBT di Sebuah SD Negeri Medan Berlanjut, Polisi Gali Informasi Dari Para Saksi
Baca Juga: Gugatan WD-40 Terhadap Pembatalan Sertifikat Get All-40 Dinilai Ciderai Institusi Peradilan
Saat mengumumkan pencabutan izin investasi miras itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan bahwa keputusan tersebut menimbang masukan dari ulama, organisasi keagamaan seperti Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan sejumlah pemerintah daerah, hingga masyarakat luas.
Ketua Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Sumut M Alwi Hasbi Silalahi mengapresiasi keputusan tersebut dan menilai langkah Presiden sangat tepat.
"Sudah pantas kita berikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pak Jokowi dengan langkah beraninya ini. Beliau mementingkan kepentingan generasi muda bangsa ini daripada kepentingan negara," kata Alwi Hasbi kepada jurnalmedan.com, Selasa 2 Maret 2021.
Baca Juga: Nikita Mawarni Kunjungi Pemprov Sumut, Gubernur Edy: Ayo, Kita Siap Dukung Penuh!