Benny Tjokro dan Heru Hidayat Tersangka TPPU Skandal PT Asabri, Miskinkan!

- 6 Maret 2021, 16:08 WIB
Benny Tjokrosaputro.
Benny Tjokrosaputro. /PMJ

JURNAL MEDAN - Benny Tjokrosaputro (BTS) dan Heru Hidayat (HH), dua tersangka kasus Asabri kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari predicate crime perkara korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).

"Itu berdasarkan hasil ekspose dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Tim Jaksa Penyidik menetapkan tersangka dalam Perkara TPPU kali ini adalah BTS dan HH," kata Kapupeskum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer, Sabtu 6 Maret 2021.

Leo menjelaskan duduk perkara kasus ini. Kata Leo, dalam kurun waktu tahun 2012 sampai dengan tahun 2019, PT. ASABRI (Persero) telah melakukan penempatan investasi dalam bentuk pembelian saham maupun produk Reksa Dana kepada pihak-pihak tertentu melalui sejumlah nominee yang terafiliasi dengan BTS dan HH.

Baca Juga: Ini Daftar Aset Tanah Milik Tersangka Kasus Asabri yang Diblokir, Banyak Banget!

"Penempatan investasi itu tanpa disertai dengan analisis fundamental dan analisis teknikal serta hanya dibuat secara formalitas saja," kata Leo.

Namun Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan, Kepala Divisi Investasi sebagai pejabat yang bertanggung jawab di PT. ASABRI justru melakukan Kerjasama dengan BTS dan HH dalam pengelolaan dan penempatan investasi PT. ASABRI.

"Atas dasar hal tersebut, terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan, Kepala Divisi Investasi yang menyetujui penempatan investasi PT. ASABRI tanpa melalui analisis fundamental dan analisis teknikal," kata Leo.

Baca Juga: Kelakuan Stafsus Edhy Prabowo Ditelisik KPK, Kolektor Aset Hasil Korupsi

Penempatan itu hanya berdasarkan analisa penempatan Reksa Dana yang dibuat secara formalitas saja, bersama-sama dengan BTS selaku Direktur PT. Hanson Internasional, HH selaku Direktur PT. Trada Alam Minera dan Direktur PT. Maxima Integra, LP selaku Direktur PT. Eureka Prima Jakarta Tbk, SJS selaku Konsultan, ES selaku nominee, RL selaku Komisaris Utama PT. Fundamental Resourches dan Beneficiary Owner dan B selaku nominee BTS saham SUGI melalui nominee ES.

"Diduga mengakibatkan adanya penyimpangan dalam investasi saham dan Reksa Dana PT. ASABRI dan mengakibatkan kerugian sebesar Rp23 triliun," terang Leo.

BTS dan HH ditetapkan sebagai Tersangka TPPU dengan dikenakan pasal sangkaan melanggar pasal 3 dan / atau 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga: Kabar Gembira Nih, Alumni Program Prakerja yang Buka Usaha Dapat KUR Supermikro

"Tim Jaksa Penyidik akan terus mengejar dan menindak siapapun pihak yang terlibat dalam perkara tersebut dan akan diminta untuk bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukan dalam perkara tersebut," tandas Leo. ***

Baca Juga: KLB Demokrat Deli Serdang Disebut Ilegal, SBY Sebut Tiga Syarat ini Tidak Terpenuhi

Editor: Aricho Perisa Hutagalung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah