Sistem Tilang Elektronik Skala Nasional Bakal Diterapkan di 12 Polda, Sumut Kapan Ya?

- 10 Maret 2021, 07:58 WIB
Ilustrasi CCTV di Kabupaten Bekasi yang akan dipasang untuk mendukung penerapan kebijakan ETLE Polres Metro Bekasi.
Ilustrasi CCTV di Kabupaten Bekasi yang akan dipasang untuk mendukung penerapan kebijakan ETLE Polres Metro Bekasi. /Pixabay

JURNAL MEDAN - Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) skala nasional akan diberlakukan 23 Maret mendatang. Peluncuran diundur karena ada penambahan Polda yang menerapkan layanan kepolisian berbasis elektronik tersebut.

"Ada tambahan dari 10 Polda jadi 12 Polda," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono di Jakarta, Selasa 9 Maret 2021.

Peresmian tilang elektronik skala nasional awalnya dijadwalkan pada 17 Maret 2021, namun diundur menjadi 23 Maret 2021.

Baca Juga: Bupati Batu Bara Zahir Bakal Sikat Siapapun Yang Berani Macam-macam di TPI Tanjung Tiram

Menurut Istiono, alasan diundur karena penyamaan jadwal antara pihak-pihak terkait yang berwenang dalam penerapan tilang elektronik nasional.

"Kan di situ ada jadwal MoU dengan Mahkamah Agung, Kejaksaan sama Polri untuk mencocokkan jadwalnya," ujar Istiono.

Selain itu juga adanya penambahan jumlah Polda yang menerapkan tilang elektronik, yaitu Polda Banten dan Polda Sulawesi Utara.

Baca Juga: Bulog Sumut: Stok Daging Beku Impor Aman Sambut Ramadhan

Peresmian tilang elektronik dalam waktu dekat akan dilakukan di tiga Polda dan empat Polresta, yakni Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Riau, Polresta Jambi, Polresta Gresik, Polresta Batam, dan Polresta Padang.

Pada saat ini baru tiga Polda yang sistem tilang elektronik-nya telah berjalan, yakni Polda Metro Jaya, Polda DIY, dan Polda Jawa Timur. Di tiga polda tersebut sebagian kamera tilang elektronik sudah terpasang di jalan-jalan utama.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencanangkan program 100 hari kerja pertamanya sebagai pimpinan Korps Bhayangkara dengan salah satunya memprioritaskan tilang elektronik atau ETLE agar polisi lalu lintas tidak perlu lagi melakukan tilang di lapangan.

Baca Juga: Yasonna: Pak SBY dan AHY, Tolong jangan Tuding Pemerintah Terlibat Masalah Demokrat

Kapolri berharap sistem tilang elektronik dapat mengurangi interaksi pelanggar lalu lintas dengan petugas sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik Polri.

Menurut Kapolri, pelayanan publik Polri agar mengurangi interaksi. Interaksi bisa berpotensi terjadi penyalahgunaan wewenang.

Oleh karena itu, pihaknya menghindari hal itu sehingga tampilan Polri dalam pelayanan publik bisa betul-betul memberikan layanan terbaik, profesional, dan menghilangkan hal-hal yang menimbulkan korupsi.

Baca Juga: DPR-Pemerintah Sepakat RUU Pemilu Dikeluarkan dari Prolegnas 2021

Polri juga membuka layanan pengaduan bagi masyarakat agar dapat memberi saran dan kritik terhadap layanan publik Polri untuk mengukur kualitas layanan publik.***

Baca Juga: Gonul Marah Besar Fusun Bawa Harun dan Yaren Tinggal di Rumah Aslanbey. Bocoran Sinopsis Hercai Selasa 9 Maret

Editor: Aricho Perisa Hutagalung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah