Tak Mau seperti 'Macan Ompong', Dewas KPK Minta Diberi Kewenangan

- 10 Maret 2021, 16:59 WIB
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (kedua kiri) bersama anggota Dewan Pengawas Syamsuddin Haris (kedua kanan), Artidjo Alkostar (kanan) dan Albertina Ho (kiri) berfoto bersama saat konferensi pers kinerja Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2020 di Gedung KPK C1, Jakarta, Kamis (7/1/2021). Dewan Pengawas KPK sepanjang 2020 telah menerima dan menindaklanjuti 247 surat pengaduan masyarakat atas pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aw
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (kedua kiri) bersama anggota Dewan Pengawas Syamsuddin Haris (kedua kanan), Artidjo Alkostar (kanan) dan Albertina Ho (kiri) berfoto bersama saat konferensi pers kinerja Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2020 di Gedung KPK C1, Jakarta, Kamis (7/1/2021). Dewan Pengawas KPK sepanjang 2020 telah menerima dan menindaklanjuti 247 surat pengaduan masyarakat atas pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aw /Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

JURNAL MEDAN - Dewan Pengawas KPK perlu memiliki kewenangan.  Bukan hanya menjalankan tugas yang telah diatur dalam UU nomor 19 tahun 2019 tentang KPK. Hal itu diperlukan agar Dewas KPK tak seperti macan ompong.

"Di tahun 2020 kami tidak mengalami hambatan berarti, namun perlu ada pemikiran dan dipikirkan satu masalah yaitu Dewas KPK hanya punya tugas, tidak memiliki kewenangan," kata Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam Rapat Kerja Komis III DPR dengan Pimpinan KPK dan Dewas KPK, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu 10 Maret 2021.

Dia mengatakan dalam UU KPK, tidak ada satu pun kewenangan Dewas KPK, namun hanya mengatur terkait tugas yang harus dijalankan Dewas.

Baca Juga: Tunggu Gelar Perkara, Polisi Segera Tentukan Status Kasus Penembakan Laskar FPI

Menurut dia, tugas Dewas KPK itu diatur dalam Pasal 37b UU KPK ada empat yaitu pengawasan pelaksanaan tugas dan kewenangan Pimpinan dan pegawai KPK; memberi izin atau tidak untuk melakukan penyitaan, penggeledahan, dan penyadapan; menyusun kode etik; dan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK.

"Kami cari-cari dalam UU KPK tidak ada kewenangan yang dimiliki Dewan Pengawas KPK. Lazimnya lembaga atau komisi seperti Komisi Kejaksaan, Komisi Kepolisian Nasional, dan Komisi Yudisial (KY) memiliki kewenangan," ujarnya.

Dia mengatakan di tahun 2020 Dewas KPK tidak menghadapi hambatan, namun karena tidak adanya kewenangan Dewas itu bisa menjadi hambatan karena kekurangan aturan.

Baca Juga: Cek Fakta: Cewek di Argentina Kejang-kejang Gara-gara Vaksin Covid-19

Menurut dia, selama ini Dewas KPK tidak mengalami hambatan karena pihaknya lakukan tugasnya berdasarkan kesepakatan dengan Pimpinan KPK karena memiliki pemikiran yang sama untuk kinerja lembaga.

"Misalnya, dalam pelaksanaan tugas kewenangan Pimpinan KPK kami jalankan berdasarkan kesepakatan, tiga bulan sekali lakukan koordinasi. Dalam evaluasi itu Dewas sampaikan laporan masyarakat tentang tugas dan pelaksanaan KPK dan ambil kesimpulan ke depan bagaimana," katanya.

Tumpak menegaskan pihaknya bukan meminta adanya kewenangan Dewas KPK, namun menilai perlu ada hal tersebut yang diatur dalam sebuah UU.

Baca Juga: Refly Harun Sarankan Kemenkumham Tanggapi KLB Partai Demokrat dari Sisi Administrasi Bukan Subtansi

Menurut dia keberadaan UU KPK bukan melemahkan institusi KPK, namun banyak hal krusial di UU tersebut yang belum diatur. ***

Baca Juga: Hutama Karya Operasikan Tol Medan-Binjai Segmen Tanjung Mulia-Marelan

Editor: Aricho Perisa Hutagalung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah