Polres Metro Depok Tangkap Pria Tega Aniaya Anak Kandung Umur 7 Bulan Hingga Alami Luka Serius

- 17 Maret 2021, 16:33 WIB
Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar saat memintai keterangan EP.
Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar saat memintai keterangan EP. /jurnalmedan.com/dok Polres Metro Depok

Baca Juga: Sisyphus: The Myth Episode 9, Kang Seo-Hae Tertembak, Disekap Biro Kontrol

"Bayinya sudah mendapatkan penanganan," ujar Imran.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kombes Imran mengatakatan EP akan direjat pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman maskimal 10 tahun penjara.

"Pelaku kita jerat dengan Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” pungkasnya.***

Baca Juga: Kongres HMI XXXI Surabaya, Presiden Jokowi: HMI Harus Tumbuh Bersama Zaman dan Beradaptasi dengan Pembaruan

Baca Juga: Jadwal dan Waktu Salat Untuk Kota Medan dan Sekitarnya 17 Maret 2021

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x