Baca Juga: Sisyphus: The Myth Episode 9, Kang Seo-Hae Tertembak, Disekap Biro Kontrol
"Bayinya sudah mendapatkan penanganan," ujar Imran.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kombes Imran mengatakatan EP akan direjat pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman maskimal 10 tahun penjara.
"Pelaku kita jerat dengan Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” pungkasnya.***
Baca Juga: Jadwal dan Waktu Salat Untuk Kota Medan dan Sekitarnya 17 Maret 2021