10 Gugatan Hasil Pilkada Diputus Hari ini, termasuk Pilkada Samosir dan Nias Selatan

- 18 Maret 2021, 09:29 WIB
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi /Antara

JURNAL MEDAN - Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus 10 permohonan dari 32 perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

Sebanyak 10 perkara yang akan diputus tersebut, yakni perselisihan hasil pemilihan Bupati Belu, Bupati Kotabaru, Bupati Pesisir Barat, Bupati Bandung, Bupati Nias Selatan, Bupati Kabupaten Samosir, Bupati Kabupaten Malaka, Bupati Kabupaten Teluk Wondama, Bupati Kabupaten Karimun dan Bupati Kabupaten Sumbawa.

Dari 32 perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, baik bupati, wali kota maupun gubernur seluruhnya digelar secara virtual atau dalam jaringan (daring) mengingat kondisi pandemi COVID-19 di Tanah Air belum melandai.

Baca Juga: Tinggalkan Shalat, Neraka Saqar Menanti: Berikut Jadwal Shalat Kota Medan dan Sekitarnya 18 Maret 2021

"Sidangnya semuanya daring. Para pihak hadir melalui online di lokasi masing-masing dan Majelis Hakim di ruang sidang MK," kata Fajar, Kamis 18 Maret 2021.

Jadwal sidang putusan perkara perselisihan hasil pemilihan tersebut dijadwalkan akan berlangsung 18, 19 dan 22 Maret 2021 di ruang sidang pleno Gedung 1 MK. ***

Baca Juga: Gara-Gara Penumpang Turkish Airline Positif Covid-19, Indonesia Dilarang Tampil di All England 2021

Editor: Aricho Perisa Hutagalung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x