Gugatan Pemohon Dikabulkan MK, Pilkada Teluk Wondama Digelar Ulang

- 18 Maret 2021, 18:40 WIB
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi /Antara


JURNAL MEDAN - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian pada sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Teluk Wondama, Papua Barat. Pemohon dalam hal ini Elysa Auri dan Fery Michael Deminikus Auparay sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 01.

"Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman pada sidang pengucapan putusan di Jakarta, Kamis 18 Maret 2021.

Dalam putusan itu, MK menyebut telah terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 05 Kampung Wasior II, TPS 04 Kampung Maniwak, TPS 09 Kampung Maniwak dan TPS 14 Kampung Maniwak, Distrik Wasior dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Wondama 2020.

Baca Juga: Sinopsis Drama Korea Sisyphus: The Myth Episode 9, Pilihan Sulit Han Tae-Sul

Dengan putusan itu, putusan KPU kabupaten Teluk Wondama Nomor 285/PL.02.6-Kpt/9207/KPU-Kab/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara dan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati setempat tertanggal 16 Desember sepanjang perolehan suara di TPS 05 Kampung Wasior II, TPS 04 Kampung Maniwak, TPS 09 Kampung Maniwak dan TPS 14 Kampung Maniwak, tak berlaku.

Maka MK memerintahkan termohon dalam hal ini KPU Kabupaten Teluk Wondama untuk melaksanakan pemungutan suara ulang pada TPS yang dianggap melakukan pelanggaran yang diikuti oleh seluruh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Wondama.

Sengketa Pilkada Kabupaten Teluk Wondama tersebut diajukan oleh Elysa Auri dan Fery Michael Deminikus Auparay sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 01. Pada perkara itu pihak termohon yakni KPU Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat dan pihak terkait yakni Hendrik Syake Mambor dan Andarias Kayukatui yang juga peserta Pilakda nomor urut 04.

Baca Juga: Pemohon Tidak Berkedudukan Hukum, MK Tolak Permohonan Sengketa Pilkada Kabupaten Nias Selatan

Berdasarkan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Wondama, pemohon memperoleh suara sebanyak 5.264 sedangkan perolehan suara pihak terkait atau pasangan calon dengan suara terbanyak yakni 5.583 suara sehingga selisih perolehan suara 319 suara atau setara 1,69 persen. []

Baca Juga: Tok! MK Tolak Gugatan Calon Bupati Belu Willybrodus Lay dan J.T Ose Luan

Editor: Aricho Perisa Hutagalung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah