JURNAL MEDAN - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusan pada Kamis 18 Maret 2021 menolak permohonan sengketa Pilkada Kabupaten Nias Selatan dengan alasan Pemohon tidak berkedudukan hukum.
"Perkara No. 59 PHPU Kab. Nias Selatan (Sumut): permohonan tidak dapat diterima karena Pemohon tidak berkedudukan hukum," demikian pernyataan pers Anggota KPU RI Hasyim Asyari, Kamis 18 Maret 2021.
Sebelumnya, pada sidang bulan lalu, KPU Kabupaten Nias Selatan selaku Termohon membantah dalil-dalil Paslon Nomor Urut 2 Idealisman Dachi dan Sozanolo Ndruru (Perkara No. 59 PHPU Kab. Nias Selatan) dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Nias Selatan.
KPU Kabupaten Nias Selatan (Termohon) menanggapi dalil Pemohon mengenai sejumlah pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan Paslon Nomor Urut 1 Hilarius Duha dan Firman Giawa (HD-Firman) yang meraih 72.258 suara.
Pelanggaran TSM yang diduga memanfaatkan fasilitas dan program pemerintah selama masa kampanye diantaranya kegiatan panen ikan, bantuan sosial tunai, bantuan sembako dan lain-lain.
KPU Kabupaten Nias Selatan menyatakan dalil Pemohon tidak berdasar karena UU Pemilu telah membuat konstruksi pelanggaran administrasi yang bersifat TSM untuk diselesaikan oleh lembaga pemilihan yang berwenang.
Kabupaten Nias Selatan juga menanggapi permintaan Pemohon agar mendiskualifikasi paslon nomor urut 1 dalam Pilkada Nias Selatan Tahun 2020.