Strategi Jitu Marzuki Alie Cs, Cabut Gugatan Fokus Sahkan Demokrat Hasil KLB, AHY Bisa Ketar-ketir

- 23 Maret 2021, 15:24 WIB
Mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie (kiri) melayangkan gugatan terhadap AHY (kanan) atas dugaan melawan hukum ke PN Jakarta.
Mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie (kiri) melayangkan gugatan terhadap AHY (kanan) atas dugaan melawan hukum ke PN Jakarta. /Dok. ANTARA dan Instagram/@agusyudhoyono.

JURNAL MEDAN - Pentolan Demokrat hasil KLB resmi mencabut gugatan terhadap tiga pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa 23 Maret 2021.

Mereka adalah Marzuki Alie, Tri Yulianto, Darmizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib.

“Mandat dari enam prinsipal (para penggugat) memohon pencabutan gugatan,” kata Anggota Tim Kuasa Hukum Penggugat, Slamet Hasan ke Majelis Hakim PN Jakarta Pusat saat sidang pertama.

Baca Juga: Suara Munarman Meninggi ke JPU: ini Giliran Saya, Saudara Diam!

Slamet menjelaskan pencabutan gugatan dilakukan karena Marzuki Alie, Tri Yulianto, Darmizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib, ingin fokus mengurus pengesahan hasil kongres luar biasa (KLB) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.

Surat keputusan (SK) pemecatan yang dikeluarkan DPP Partai Demokrat tidak lagi relevan, karena status mereka telah dipulihkan kembali oleh KLB di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 5 Maret 2021.

Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan, Rosmina, menyambut baik keputusan para penggugat.

Baca Juga: Berita Duka dari Korps Adhyaksa, Mantan Jaksa Agung Basrief Arief Meninggal Dunia

“Kami senang sekali kalau ini sudah bisa diselesaikan di luar pengadilan. Ini suatu kemajuan tidak pakai pengadilan,” kata Rosmina menanggapi permohonan kuasa hukum penggugat.

Gugatan itu, sebagaimana tercatat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, terdaftar dengan nomor registrasi 147/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst.

Dalam berkas gugatannya, sebagaimana dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, penggugat meminta Majelis Hakim membatalkan surat keputusan DPP Partai Demokrat terkait rekomendasi pemecatan terhadap mereka yang dikeluarkan pada Februari 2021, beberapa minggu sebelum kongres luar biasa digelar di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 5 Maret. ***

Baca Juga: Catat! Pemprov DKI Jakarta Kembali Perpanjang PPKM Mikro Hingga 5 April

Editor: Aricho Perisa Hutagalung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah