Permintaan Sidang Ofline Rizieq Shihab Dikabulkan, Musni Umar: Ketua Hakim PN Jaktim Tunjukkan Keadilan

- 24 Maret 2021, 10:47 WIB
Musni Umar (kiri) apresiasi majelis hakim PN Jakarta Timur yang kabulkan permintaan Habib Rizieq (kanan) untuk gelar persidangan offline.
Musni Umar (kiri) apresiasi majelis hakim PN Jakarta Timur yang kabulkan permintaan Habib Rizieq (kanan) untuk gelar persidangan offline. /Dok. Twitter/@musniumar dan ANTARA.


JURNAL MEDAN - Rektor Universitas Ibnu Chaldun, Musni Umar mengapresiasi langkah Ketua Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang mengabulkan permintaan Muhammad Rizieq Shihab untuk menjalani sidang secara offline atau tatap muka.

Menurut Musni Umar, langkah ketua Hakim PN Jakarta Timur tersebut telah tepat. Menurutnya, Hakim PN Jakarta Timur telah memberikan keadilan dan kebenaran kepada Muhammad Rizieq Shihab.

Pernyataan tersebut disampaikan Musni Umar melalui akun Twitter pribadinya.

Baca Juga: Bertemu dengan Penyebar Video Seksnya untuk Pertama Kali, Gisel Justru Kasihan dan Beri Support

Baca Juga: Warga Desa Hilindrasoraya Pergi Mancing, Dua Hari Tak Berkabar, Tim SAR Langsung Bergerak

"Saya apresiasi Ketua Hakim PN Jaktim yang mengabulkan sidang HRS secara offline demi keadilan dan kebenaran," kata Musni Umar seperti dikutip jurnalmedan.com dari akun Twitter @musniumar, Rabu 24 Maret 2021.

Seperti diketahui, Muhammad Rizieq Muhammad Rizieq Shihab telah ditahan oleh Bareskrim Polri terkait kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Dalam perkembangan penanganan kasusnya, Muhammad Rizieq Shihab dinyatakan akan menjalani sidang secara online oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Baca Juga: Bagian Dari Tradisi! Anak-anak di Daerah Ini Sudah Bisa Berhubungan Seksual di Usia 6 Tahun

Baca Juga: Survei SMRC Terbaru: 27 Persen Masyarakat Santuy Hadapi Pandemi Covid-19

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x